Lokasi: Olahraga >>

Dua Mantan Bos Pertamina Divonis 6 Tahun Penjara

Olahraga3 Dilihat

RingkasanMajelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Alfian dan Hanung, masing-masing selaku VP Supply dan Distribusi PT, dalam perkara korupsi pengadaan barang pada Selasa (12/5/2026). Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum....

Dua Mantan Bos Pertamina Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Alfian dan Hanung, masing-masing selaku VP Supply dan Distribusi PT, dalam perkara korupsi pengadaan barang pada Selasa (12/5/2026). Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Selain pidana badan, hakim menjatuhkan pidana denda kepada kedua terdakwa masing-masing sebesar Rp 1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Hakim menegaskan apabila denda tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan kedua terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda tersebut. "Dalam hal kekayaan dan pendapatan tersebut terpidana tidak mencukupi untuk membayar denda maka diganti dengan pidana penjara selama 160 hari," jelas Adek Nurhadi.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Alfian dengan hukuman 14 tahun penjara dan Hanung dengan 8 tahun penjara. Kedua terdakwa juga lolos dari kewajiban membayar uang pengganti kepada negara masing-masing sebesar Rp 5 miliar yang semula dituntut jaksa.

Tags:

Artikel Terkait