Lokasi: Kuliner >>

3 Oknum TNI Bebas dari Pasal Pembunuhan Berencana

Kuliner72969 Dilihat

RingkasanOditur Militer II-07 Jakarta menuntut hukuman penjara 12 tahun dan pemecatan dari dinas militer untuk Serka M Nasir dalam kasus pembunuhan Dirga Pratama. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer Jakarta pada Kamis, 7 Maret 2024....

3 Oknum TNI Bebas dari Pasal Pembunuhan Berencana

Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut hukuman penjara 12 tahun dan pemecatan dari dinas militer untuk Serka M Nasir dalam kasus pembunuhan Dirga Pratama. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer Jakarta pada Kamis, 7 Maret 2024. Serka Nasir dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama dan menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian korban.

Selain itu, oditur juga menuntut Kopda Feri Herianto dengan hukuman 10 tahun penjara dan pemecatan dari TNI AD, serta Serka Frengky Yaru dengan hukuman 4 tahun penjara. Kopda Feri dan Serka Frengky didakwa merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. "Kami mohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman sebagai berikut," ujar oditur militer Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Oditur menyampaikan lima hal memberatkan bagi para terdakwa, antara lain perbuatan mereka bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit ke-2, dan 8 Wajib TNI ke-7. Perbuatan para terdakwa juga dinilai mencoreng nama baik TNI dan Kopassus, serta merugikan istri korban. Sebelumnya, ketiga terdakwa didakwa pasal berlapis terkait pembunuhan dan penyembunyian mayat Dirga Pratama.

Tags:

Artikel Terkait