Lokasi: Otomotif >>

Kejagung Tangkap Pemberi Suap ke Ketua Ombudsman Nonaktif

Otomotif2 Dilihat

RingkasanKejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Laode setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan tim penyidik melakukan pemanggilan paksa dan mengamankan yang bersangkutan di salah satu rumahnya di Jakarta Selatan....

Kejagung Tangkap Pemberi Suap ke Ketua Ombudsman Nonaktif

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Laode setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan tim penyidik melakukan pemanggilan paksa dan mengamankan yang bersangkutan di salah satu rumahnya di Jakarta Selatan. "Tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa dan yang bersangkutan diamankan di salah satu rumahnya di daerah Jakarta Selatan," kata Anang dalam konferensi pers di kantornya.

Penyidik menyita sejumlah bukti saat menggeledah rumah Laode meskipun Anang tidak merinci barang bukti tersebut. Laode langsung dibawa ke Kejagung dan diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penyidik menetapkan Laode sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. "Langsung saat itu ditetapkan sebagai tersangka dan terhadap yang bersangkutan tadi pagi sekitar jam 02.00 pagi langsung dimasukkan ke Rutan Salemba," tuturnya.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan kasus tersebut terjadi pada tahun 2025 saat Laode masih menjabat sebagai komisioner. "Jadi itu pada saat yang bersangkutan sebagai komisioner. Ini kejadian di tahun 2025. Tahun 2025 ada penerimaan uang untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp1,5 miliar," kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Kasus ini bermula dari PT TSHI yang memiliki permasalahan terkait penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Perusahaan tersebut menghubungi Hery yang kala itu masih menjadi komisioner.

Tags:

Artikel Terkait