Lokasi: Berita >>

SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi

Berita44674 Dilihat

RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....

SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi,<strong></strong> Afirmasi, Domisili, Mutasi

SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.

Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.

Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.

Tags:

Artikel Terkait

  • Ibunda Bela Ria Ricis soal Tudingan Pengaruh Buruk

    Berita

    YouTuber dan kreator konten Ria Ricis kembali menjadi sorotan publik setelah kedekatannya dengan sang ibunda, Yunifah Lismawati, menuai komentar negatif dari warganet. Banyak netizen menilai Yunifah kini lebih terpengaruh oleh Ricis dibandingkan putri sulungnya, Oki Setiana Dewi, yang sedang menetap di Mesir....

    Berita

    Baca Selengkapnya
  • Sistem Digital Pantau Penebusan Pupuk Subsidi Hingga Titik Serah

    Berita

    PT Pupuk Indonesia (Persero) memperkuat distribusi pupuk nasional menyusul lonjakan penebusan pupuk subsidi yang signifikan. Kenaikan tersebut didorong oleh penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi hingga 20 persen mulai Oktober 2025, penyederhanaan tata kelola distribusi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025, serta faktor musim hujan yang lebih panjang di berbagai wilayah pertanian....

    Berita

    Baca Selengkapnya
  • Pemerintah Percepat Pengolahan Sampah TPA Jadi Energi

    Berita

    Pemerintah mempercepat implementasi pengolahan sampah menjadi energi terbarukan sebagai upaya mengatasi persoalan sampah di perkotaan, melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Percepatan Implementasi Pengelolaan Sampah menjadi Energi Terbarukan di Jakarta. Selain mengubah sampah menjadi listrik melalui teknologi insinerator, pemerintah juga mendorong pengolahan timbunan sampah lama di tempat pembuangan akhir (TPA) menjadi bahan bakar minyak (BBM) terbarukan menggunakan teknologi pirolisis....

    Berita

    Baca Selengkapnya