Lokasi: Kesehatan >>

Deky Jonatan Diduga Minta Puluhan Juta untuk Sertijab dan Tahun Baru

Kesehatan1 Dilihat

RingkasanAKP Deky Jonatan Sasiang telah menjalani penempatan khusus (Pansus) sejak 25 April lalu karena diduga terlibat jaringan sindikat narkoba di Kabupaten, sehingga ancaman sanksi tertinggi yang bakal diterima berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). "Pelanggarannya maksimal nanti tuntutannya adalah PTDH....

Deky Jonatan Diduga Minta Puluhan Juta untuk Sertijab dan Tahun Baru

AKP Deky Jonatan Sasiang telah menjalani penempatan khusus (Pansus) sejak 25 April lalu karena diduga terlibat jaringan sindikat narkoba di Kabupaten, sehingga ancaman sanksi tertinggi yang bakal diterima berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). "Pelanggarannya maksimal nanti tuntutannya adalah PTDH. Besok (hari ini) akan kami sidangkan terkait pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan terduga pelanggar AKP Deky di Mapolda Kaltim," ujar Kombes Pol Hariyanto di Aula Rupatama, Polresta Samarinda, Minggu (17/5/2026).

Sebelumnya, AKP Deky menjabat sebagai Kapolsek Long Hubung (2021–2022) yang memimpin wilayah pedalaman dengan pendekatan langsung ke masyarakat, serta Kasat Polairud Polres Kubar (2023) yang fokus pada pengamanan wilayah perairan. Kariernya di Polres Kutai Barat kini terancam akibat dugaan keterlibatan dalam jaringan narkoba yang menjadi perhatian serius Polda Kaltim.

Proses sidang kode etik yang digelar di Mapolda Kaltim pada Senin (18/5/2026) menjadi penentu nasib AKP Deky, di mana Kombes Pol Hariyanto menegaskan bahwa pelanggaran maksimal berujung PTDH. Kasus ini menambah daftar panjang penindakan internal Polri terhadap anggota yang terlibat narkoba, sejalan dengan komitmen Kapolda Kaltim dalam memberantas sindikat di wilayah tersebut.

Tags:

Artikel Terkait