Lokasi: Properti >>
SPMB Bandung 2026: Jadwal, Syarat, dan Ketentuan Lengkap
Properti41783 Dilihat
RingkasanPendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmi SPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-KOTA-BANDUNG-34534534.jpg)
Pendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmiSPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan.
Orang tua dan calon peserta didik diimbau memperhatikan tahapan pendataan, pendaftaran, seleksi, hingga daftar ulang agar tidak melewatkan jadwal yang telah ditentukan. Mengutip laman resmi SPMB Kota Bandung 2026, berikut informasi selengkapnya mengenai alur dan jadwal penerimaan.
Setiap jalur penerimaan memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh peserta didik. Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan memastikan proses ini berjalan transparan dan akuntabel demi pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warga.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/vtae2yyar.html
Artikel Terkait
Menkomdigi Wajibkan Nomor Telepon untuk Registrasi Medsos
PropertiMenteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan rencana pemerintah untuk mewajibkan pencantuman nomor telepon dalam re-registrasi pengguna media sosial guna memperjelas identitas. "Ini juga hal yang mungkin belum kita laporkan terkait rencana re-registrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas," kata Meutya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin (18/5/2026)....
【Properti】
Baca SelengkapnyaPrabowo Minta Pernyataan Tak Ditelan Mentah, Misbakhun Angkat Bicara
PropertiPresiden Prabowo Subianto meminta masyarakat tidak panik terhadap pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun menjelaskan pernyataan tersebut merupakan upaya menenangkan warga, bukan untuk membenturkan kelompok kaya dengan miskin....
【Properti】
Baca SelengkapnyaKejagung Tangkap Pemberi Suap ke Ketua Ombudsman Nonaktif
PropertiKejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Laode setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan tim penyidik melakukan pemanggilan paksa dan mengamankan yang bersangkutan di salah satu rumahnya di Jakarta Selatan....
【Properti】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- DM Instagram Tak Terenkripsi, Privasi Pengguna Dipertanyakan
- Komjen RZ Panca Putra Simanjuntak Resmi Jabat Kalemdiklat Polri
- Keluarga Ilham Pradipta Kecewa Tuntutan 4-12 Tahun TNI
- AKP Deky Tiba di Bareskrim, Tangan Diborgol
- Persija Kalahkan Persik 3-1, Witan Persembahkan untuk Jakmania
- Fahri Bachmi: Putusan MK Mutlak, Sikapi Edaran Jampidsus
Artikel Terbaru
Persaingan Degradasi Liga Spanyol Makin Panas, Sevilla Terancam
Ferry Latuhihin Ramal Dolar Rp25 Ribu, Minta Menkeu Diganti
Ditjen Pas Konfirmasi Beasiswa S2 Ferdy Sambo dari STT Global Glow
Amnesty Tuding 'Antek Asing' Akal-akalan Bungkam Kritik
55 Pemain Awal Timnas Argentina Piala Dunia 2026: Messi Pimpin, Dybala Absen
Hukum dan Niat Patungan Kurban Sapi Idul Adha
Tautan Sahabat
- Indonesia Negara Paling Tahan Krisis Energi, Ini Faktornya
- Arsari Tambang Bangun Pusat Riset Timah dan REE di Bangka
- Kunjungan Wisatawan Indonesia ke Korea Terus Meningkat
- Pelemahan Rupiah Dongkrak Ekspor Tambang dan Perkebunan
- Prabowo Tanya Rupiah ke Purbaya Saat Serah Terima Rafale
- Libur Panjang, Arus Ferry Merak-Bakauheni Padat
- Menteri Amran Minta Pelaku Beras Oplosan Dihukum Berat
- Danantara Pertimbangkan Tambah Saham di GoTo
- Telkom Catat TSR 35,7 Persen di 2025
- Rupiah Tembus Rp17.508, Pasar Mulai Khawatir