Lokasi: Travel >>
Fahri Bachmi: Putusan MK Mutlak, Sikapi Edaran Jampidsus
Travel176 Dilihat
RingkasanJaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menandatangani surat edaran (SE) yang dinilai masih membuka ruang bagi lembaga selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Dr....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pakar-Hukum-Tata-Negara-Universitas-Muslim-Indonesia-Dr-Fahri-Bachmid-1.jpg)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menandatangani surat edaran (SE) yang dinilai masih membuka ruang bagi lembaga selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid menegaskan bahwa SE atau produk surat edaran tersebut bertentangan dengan kewenangan konstitusional tertinggi yang dimiliki Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menafsirkan Undang-Undang Dasar serta menguji undang-undang terhadap UUD.
"Putusan MK bersifat final, mengikat, dan menjadi parameter serta rujukan yuridis dan normatif mutlak dalam bingkai kaidah tata negara serta relasi hukum kelembagaan negara," ujar Fahri Bachmid. Ia berpendapat bahwa secara teoritik maupun teknis yudisial, merupakan sebuah keniscayaan konstitusional jika MK atau lembaga peradilan lainnya mendinamisir sikap dan pendirian atas produk hukum putusan yang sebelumnya telah ada dalam menjawab fenomena dan kebutuhan hukum yang hidup (living law) di tengah masyarakat.
Fahri Bachmid menjelaskan bahwa secara konstitusional, basis kewenangan MK adalah norma Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD. Sifat final ini memberi kewenangan MK untuk memberikan tafsir konstitusional final pada saat putusan diucapkan, dan tafsir tersebut dapat terus berkembang mengikuti dinamika sosial kemasyarakatan sesuai UU No. 24 Tahun 2003. "Hal ini dapat kita cermati dengan jembatan norma (norm bridge) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," pungkasnya.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/355f3499610.html
Sebelumnya: Rebalancing MSCI Dinilai Dorong Penguatan Pasar Modal
Berikutnya: IHSG Terancam Anjlok Imbas Pelemahan Rupiah
Artikel Terkait
Persis Solo di Ujung Tanduk: 2 Skenario Selamat dari Degradasi
TravelPersis Solo meraih kemenangan tipis 1-0 atas Madura United pada pekan ke-33 Liga 1. Gol tunggal kemenangan Laskar Sambernyawa dicetak melalui tandukan Luka Dumancic pada menit ke-75....
【Travel】
Baca SelengkapnyaTrump Tolak Proposal Damai AS-Iran, Sebut Dokumen Sampah
TravelPresiden AS Donald Trump secara terbuka menolak proposal terbaru dari Teheran terkait gencatan senjata dan menyebut dokumen tersebut sebagai "dokumen sampah". Al Jazeera melaporkan Trump mengatakan kesepakatan damai antara AS dan Iran itu sangat lemah setelah ia membaca dokumen yang dikirimkan pihak lawan....
【Travel】
Baca SelengkapnyaPenasihat Iran Kirim Peringatan ke Trump Sebelum Lawatan ke China
TravelTeheran menegaskan Washington tidak boleh menganggap gencatan senjata Iran-AS sebagai kemenangan diplomatik maupun militer. Peringatan itu disampaikan Ali Akbar Velayati, penasihat Pemimpin Tertinggi Iran, dalam pernyataannya yang dikutip kantor berita semi-resmi Tasnim....
【Travel】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Mendag: Mayoritas UMKM Tak Tahu Cari Pembeli Luar Negeri
- Operasi Udara Israel Buru Pemimpin Tertinggi Militer Hamas
- Penasihat Iran Kirim Peringatan ke Trump Sebelum Lawatan ke China
- Ansarallah Curiga Trump Tolak Respons Iran Usai Telepon Netanyahu
- Psikiater: Trauma Tak Ditangani Bisa Ubah Korban Jadi Pelaku
- Pasangan Jepang Sekap Putri Disabilitas, Korban Malnutrisi
Artikel Terbaru
Lille Finis Peringkat 3, Calvin Verdonk Tampil di Liga Champions
Israel Bangun Markas IDF di Bekas Kantor PBB Yerusalem
Kuba Borong 300 Drone dari Rusia dan Iran
AS dan Israel Siap Hujani Iran dengan Serangan Mematikan
Luna Maya Bongkar Pembiayaan Rumah Tangga, Bantah Maxime Numpang Hidup
Xi Jinping Buka Peluang Bisnis AS, Trump Janjikan Masa Depan Cerah
Tautan Sahabat
- Casemiro Diganti, Gelandang Serie A Segera ke Manchester United
- Jadwal 8 Besar Piala Asia U17: Indonesia vs Vietnam.
- Inter Milan dan PSG Juara, Man City Tekuk Arsenal
- Lewandowski Rival Ronaldo, Al Hilal Siapkan Gaji Rp1,8 Triliun
- Tony Popovic Selamatkan Australia ke Piala Dunia 2026
- Lille Finis Peringkat 3, Calvin Verdonk Tampil di Liga Champions
- Gaji Mourinho vs Flick di La Liga, Barca Royal
- Man United Incar Valverde Manfaatkan Kerenggangan Madrid
- Napoli Siapkan Rp899 Miliar Usai Lolos Liga Champions
- Juventus Butuh Bantuan 3 Tim untuk Lolos Liga Champions