Lokasi: Properti >>
Keluarga Ilham Pradipta Kecewa Tuntutan 4-12 Tahun TNI
Properti39 Dilihat
RingkasanKeluarga korban Mohamad Taufan menyatakan belum puas dengan tuntutan oditur militer terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana. Kopda Feri Herianto dituntut pidana pokok penjara selama 10 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer, sementara Serka Frengky Yaru dituntut pidana pokok penjara selama 4 tahun....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Taufan-selaku-kakak-korban-Mohamad-Ilham-Pradipta-321.jpg)
Keluarga korban Mohamad Taufan menyatakan belum puas dengan tuntutan oditur militer terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana. Kopda Feri Herianto dituntut pidana pokok penjara selama 10 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer, sementara Serka Frengky Yaru dituntut pidana pokok penjara selama 4 tahun. "Kami belum puas menerima keputusan seperti yang sebagaimana disampaikan oditur," kata kakak Taufan menuturkan, sulit bagi pihak keluarga untuk mengatakan tidak adanya mens rea atau niat jahat serta pemufakatan jahat yang melibatkan banyak orang dalam kasus pembunuhan terhadap sang adik.
Taufan menegaskan agar kejadian yang menimpa sang adik sebagai korban tidak terulang di kemudian hari. "Ini bukan soal semata-mata adik kandung kami, almarhum Mohamad. Kita tahu bahwa ini adalah kejahatan yang sangat serius yang melibatkan sejumlah banyak orang," ucap Taufan. Dalam surat dakwaan oditur sebelumnya, ketiga terdakwa yakni Serka M Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru didakwa pasal berlapis di antaranya pasal pembunuhan berencana.
Meski demikian, Oditur Militer II-07 Jakarta menyatakan dakwaan telah sesuai dengan fakta persidangan. Untuk itu, oditur memohon kepada majelis hakim pengadilan militer untuk menyatakan Serka Nasir terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan secara bersama-sama dan menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya. Sidang lanjutan masih akan digelar untuk mendengarkan pleidoi dari pihak terdakwa.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/232b3499733.html
Artikel Terkait
KUHP Baru Berlaku, Perusahaan Keuangan Wajib Transparan
PropertiWakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan peringatan keras kepada perusahaan jasa keuangan untuk bersiap menghadapi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026....
【Properti】
Baca SelengkapnyaGanda Malaysia Goh/Nur Dijagokan Juara Thailand Open 2026
PropertiGoh Sze Fei dan Nur Izzuddin mendapatkan kesempatan emas untuk meraih gelar juara di turnamen BWF World Tour Super 500 setelah sejumlah pasangan unggulan dunia memilih absen. Dari jajaran 10 besar ganda putra dunia, hanya tiga pasangan yang bakal tampil di turnamen tersebut....
【Properti】
Baca SelengkapnyaInsiden Le Mans: Tendangan Pecco Bagnaia Kontroversial
PropertiPecco Bagnaia kehilangan grip ban depan yang berujung DNF (did not finish) akibat terjatuh di lap ke-16 pada MotoGP seri terbaru. Pembalap Ducati asal Turin, Italia ini mengaku puas dengan kondisi motor, khususnya dalam hal kecepatan....
【Properti】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Kemenkes Temukan Hipertensi Meningkat pada Anak SMA
- Fabio Quartararo Utang Maaf ke Yamaha, MotoGP 2026
- Alex Marquez Salip Marc Marquez di Klasemen MotoGP 2026
- Pertemuan Dua Raja di 32 Besar Thailand Open 2026
- 2 Jurnalis Republika Ditahan Tentara Israel di Gaza
- Bhayangkara Presisi Lolos Final AVC Champions 2026
Artikel Terbaru
Tautan Sahabat
- Insentif EV Baru Jaga Momentum Transisi Kendaraan Listrik
- Toyota Agya Club Manado Tempuh 3.027 Km ke GR DAY 2026
- Panduan Merotasi Ban Mobil FWD dan RWD
- Kecelakaan SUV Mengintai, Pilih Ban yang Tepat Demi Keselamatan
- Pertemuan Ekraf dengan Aktor Tokyo Drift Gaet Pasar Global
- 5 Situasi Darurat yang Wajib Pakai Towing
- DSS Motor Bertransformasi Jadi Mobix Perkuat Ekosistem Mobil Bekas
- Toyota Setop Produksi Veloz Bensin Sejak Februari 2026
- Toyota Respons Positif Insentif EV, Minta Jangan Fokus Satu Teknologi
- Toyota Respons Insentif EV: Positif, Jangan Fokus Satu Teknologi