Lokasi: Properti >>

Keluarga Ilham Pradipta Kecewa Tuntutan 4-12 Tahun TNI

Properti39 Dilihat

RingkasanKeluarga korban Mohamad Taufan menyatakan belum puas dengan tuntutan oditur militer terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana. Kopda Feri Herianto dituntut pidana pokok penjara selama 10 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer, sementara Serka Frengky Yaru dituntut pidana pokok penjara selama 4 tahun....

Keluarga Ilham Pradipta Kecewa Tuntutan 4-12 Tahun TNI

Keluarga korban Mohamad Taufan menyatakan belum puas dengan tuntutan oditur militer terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana. Kopda Feri Herianto dituntut pidana pokok penjara selama 10 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer, sementara Serka Frengky Yaru dituntut pidana pokok penjara selama 4 tahun. "Kami belum puas menerima keputusan seperti yang sebagaimana disampaikan oditur," kata kakak Taufan menuturkan, sulit bagi pihak keluarga untuk mengatakan tidak adanya mens rea atau niat jahat serta pemufakatan jahat yang melibatkan banyak orang dalam kasus pembunuhan terhadap sang adik.

Taufan menegaskan agar kejadian yang menimpa sang adik sebagai korban tidak terulang di kemudian hari. "Ini bukan soal semata-mata adik kandung kami, almarhum Mohamad. Kita tahu bahwa ini adalah kejahatan yang sangat serius yang melibatkan sejumlah banyak orang," ucap Taufan. Dalam surat dakwaan oditur sebelumnya, ketiga terdakwa yakni Serka M Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru didakwa pasal berlapis di antaranya pasal pembunuhan berencana.

Meski demikian, Oditur Militer II-07 Jakarta menyatakan dakwaan telah sesuai dengan fakta persidangan. Untuk itu, oditur memohon kepada majelis hakim pengadilan militer untuk menyatakan Serka Nasir terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan secara bersama-sama dan menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya. Sidang lanjutan masih akan digelar untuk mendengarkan pleidoi dari pihak terdakwa.

Tags:

Artikel Terkait