Lokasi: Properti >>
SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua
Properti79 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-34543534.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.
Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/vc62aplvm.html
Artikel Terkait
Nikita Mirzani Gandeng Rieke Diah Laporkan Hakim ke KY
PropertiMahkamah Agung secara resmi menolak upaya kasasi yang diajukan Nikita Mirzani dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga vonis terhadapnya kini berkekuatan hukum tetap. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara atas laporan pengusaha skincare, namun pada tingkat banding hukuman diperberat menjadi enam tahun penjara....
【Properti】
Baca SelengkapnyaMerz Buka Peluang Kembali ke Energi Batu Bara
PropertiPerdebatan tentang transisi energi dan perlindungan iklim kembali menghangat di Jerman setelah Kanselir Friedrich Merz mempertanyakan rencana penghentian pembangkit batu bara pada tahun 2038. Dalam sebuah kongres yang diselenggarakan harian Frankfurter Allgemeine Zeitung pada pertengahan April, Merz menyatakan bahwa Jerman mungkin harus mempertahankan pembangkit listrik tenaga batu bara lebih lama dari rencana....
【Properti】
Baca SelengkapnyaAktris Iran Golshifteh Farahani Diduga Terkait Tamparan ke Macron
PropertiSeorang jurnalis disebut-sebut sebagai penyebab Brigitte Macron diduga menampar suaminya, Presiden Prancis Emmanuel Macron. Jurnalis itu mengklaim bahwa percakapan dengan Golshifteh Farahani menyebabkan Macron ditampar istrinya di Hanoi, Vietnam pada Mei 2025 lalu....
【Properti】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Casemiro Andai Carrick Datang Lebih Awal ke MU
- Trump Pilih Mahmoud Ahmadinejad Pimpin Iran Pasca Perang
- Pembekalan LPDP untuk TNI: Relevan bagi Akademik?
- Macron Tegur Peserta KTT Afrika, Tuai Kritik Pedas
- LCC 4 Pilar Kalbar Viral, MPR Nonaktifkan Juri dan MC
- Iran Kirim Pesan Keras ke AS di BRICS: Siap Perang dan Diplomasi
Artikel Terbaru
Wagub Babel Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Hotel
Wabah Hantavirus MV Hondius: 22 Awak Karantina di Inggris
Israel Tangkap 5 Relawan, 4 WNI di Kapal GSF Rawan
Iran Kirim Pesan Keras ke AS di BRICS: Siap Perang dan Diplomasi
Kunci Gitar Gurun Hujan Juicy Luicy Viral TikTok
Arab Saudi Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Pertama Kali
Tautan Sahabat
- Eks Perwira Polda Jateng Divonis 6 Tahun Penjara
- ART Tersangka Kasus Kematian Bocah Akibat Pengobatan Mistik
- KKB Yahukimo Bunuh 8 Penambang, Kabur dari Lapas 2025
- Autopsi Mayat Wanita Serang Tergantung Temukan Kejanggalan
- Prakiraan Cuaca Ternate 18 Mei 2026: Hujan Ringan
- Dua Ibu Tangis, Relawan Indonesia Dicegat Israel
- Jokowi Blusukan Keliling Indonesia Mulai Juni 2026
- Ibunda As'ad Aras Akui Firasat Buruk Sebelum Penangkapan
- Prakiraan Cuaca Bali: Hujan Lebat di Buleleng, Kabut di Karangasem
- Prakiraan Cuaca Sumatra 21 Mei 2026, Mayoritas Hujan Ringan