Lokasi: Bisnis >>

Pendaftaran Jalur UM UNDIP Dibuka Hingga 11 Juni 2026

Bisnis4 Dilihat

RingkasanUniversitas Diponegoro (UNDIP) membuka pendaftaran Jalur UM (Ujian Mandiri) untuk Program Sarjana 2026 hingga 11 Juni 2026 secara daring. Jalur UM merupakan seleksi mandiri dengan metode tes tertulis berbasis komputer (CBT) secara online, sehingga peserta dapat mengikuti ujian dari lokasi yang ditentukan....

Pendaftaran Jalur UM UNDIP Dibuka Hingga 11 Juni 2026

Universitas Diponegoro (UNDIP) membuka pendaftaran Jalur UM (Ujian Mandiri) untuk Program Sarjana 2026 hingga 11 Juni 2026 secara daring.

Jalur UM merupakan seleksi mandiri dengan metode tes tertulis berbasis komputer (CBT) secara online, sehingga peserta dapat mengikuti ujian dari lokasi yang ditentukan. Peserta dikenakan biaya pendaftaran yang pembayarannya dilakukan melalui bank yang ditunjuk pihak kampus. Materi ujian UM setara dengan Materi UTBK-SNBT.

Calon peserta wajib memenuhi persyaratan dan mengikuti langkah-langkah pendaftaran yang telah ditetapkan. Panitia mengimbau calon mahasiswa untuk memperhatikan seluruh jadwal dan ketentuan agar proses seleksi berjalan lancar.

Tags:

Artikel Terkait

  • Pep Guardiola Sindir Arsenal Usai Man City Juara Piala FA

    Bisnis

    Manchester City sukses meraih gelar juara Piala FA musim ini setelah mengalahkan Chelsea berkat gol Antoine Semenyo yang menjadi pahlawan dalam pertandingan tersebut. Manchester City kini telah mengumpulkan delapan trofi dan mempertegas dominasinya karena belum tersentuh kekalahan dalam 14 pertemuan terakhir menghadapi Chelsea, dengan rincian 11 menang dan 3 seri....

    Bisnis

    Baca Selengkapnya
  • Polda Metro Tangkap Penadah Ribuan Motor Selundupan

    Bisnis

    Polisi mengamankan 1. 494 unit sepeda motor dari dua merek besar di sebuah gudang di Jalan Kemandoran 8 Nomor 6, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan....

    Bisnis

    Baca Selengkapnya
  • Kebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai

    Bisnis

    Michael terdakwa kasus kebakaran gedung tujuh lantai dinilai pihaknya tidak bertanggung jawab penuh atas ketiadaan fasilitas keselamatan permanen karena hal itu merupakan domain pemilik bangunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian 22 orang....

    Bisnis

    Baca Selengkapnya