Lokasi: Teknologi >>

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka, Tersedia 3 Jalur

Teknologi3116 Dilihat

RingkasanPembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS. Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK....

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka,<strong></strong> Tersedia 3 Jalur

Pembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS.

Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK.

Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS disediakan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Tags:

Artikel Terkait

  • Menkes Ungkap Obesitas Pangkas Kualitas Hidup Manusia

    Teknologi

    Prevalensi obesitas di Indonesia meningkat signifikan berdasarkan Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023. Sekitar 1 dari 4 orang dewasa atau 23,4 persen kini hidup dengan obesitas, naik dibanding tahun 2018 yang tercatat sebesar 21,3 persen....

    Teknologi

    Baca Selengkapnya
  • Menkomdigi: 3,4 Juta Situs Judi Diblokir, Dana Turun 30 Persen

    Teknologi

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pemutusan akses terhadap jutaan situs judi online berdampak langsung pada penurunan nilai perputaran uang di ekosistem ilegal tersebut. Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (18/5/2026)....

    Teknologi

    Baca Selengkapnya
  • Kopda Feri Dituntut 10 Tahun dan Dipecat

    Teknologi

    Oditur Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton Marpaung menuntut Kopda Feri dengan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (18/5/2026). Dalam surat tuntutan yang dibacakan oditur, Kopda Feri dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan mati secara bersama-sama....

    Teknologi

    Baca Selengkapnya