Lokasi: Travel >>

Hukum Kurban Kambing Betina dalam Islam

Travel5871 Dilihat

RingkasanKambing betina boleh dijadikan hewan kurban menurut ajaran Islam, meskipun hewan jantan lebih dianjurkan karena mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW. BAZNAS melalui artikel yang dipublikasikan pada 27 Mei 2025 menjelaskan bahwa Rasulullah SAW lebih banyak mencontohkan penyembelihan hewan jantan saat berkurban, sebagaimana tercantum dalam hadits riwayat Ahmad dan Ibnu Majah yang menyebut Nabi menyembelih dua domba jantan bertanduk dalam kondisi sehat....

Hukum Kurban Kambing Betina dalam Islam

Kambing betina boleh dijadikan hewan kurban menurut ajaran Islam, meskipun hewan jantan lebih dianjurkan karena mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW. BAZNAS melalui artikel yang dipublikasikan pada 27 Mei 2025 menjelaskan bahwa Rasulullah SAW lebih banyak mencontohkan penyembelihan hewan jantan saat berkurban, sebagaimana tercantum dalam hadits riwayat Ahmad dan Ibnu Majah yang menyebut Nabi menyembelih dua domba jantan bertanduk dalam kondisi sehat.

Para ulama menilai hewan jantan lebih utama untuk dijadikan kurban karena beberapa kelebihan, namun Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menegaskan bahwa berkurban menggunakan hewan betina tidak makruh dan tetap diperbolehkan. Hal ini menunjukkan bahwa status keabsahan kurban tidak tergantung pada jenis kelamin hewan, melainkan pada syarat-syarat lain seperti usia, kesehatan, dan kepemilikan yang sah.

Beberapa alasan hewan jantan lebih dianjurkan untuk kurban antara lain karena mengikuti kebiasaan Nabi yang lebih banyak menggunakan hewan jantan, serta pertimbangan fisik seperti daging yang lebih banyak dan kualitas yang lebih baik. Meski demikian, umat Islam yang hanya mampu mendapatkan hewan betina tetap dapat melaksanakan ibadah kurban dengan sah dan mendapat pahala dari Allah SWT.

Tags:

Artikel Terkait