Lokasi: Hiburan >>
Unesa Buka Jalur Mandiri Prestasi OSIS dan Pramuka 2026
Hiburan75994 Dilihat
RingkasanUniversitas Negeri Surabaya (Unesa) membuka Jalur Mandiri Prestasi bagi siswa yang pernah menjadi pengurus OSIS dan/atau dewan ambalan selama di bangku SMA/MA/SMK/Paket C. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi dengan biaya Rp300 ribu untuk satu pilihan program studi dan Rp400 ribu untuk dua pilihan program studi....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/universitas-negeri-surabaya-unesa-x.jpg)
Universitas Negeri Surabaya (Unesa) membuka Jalur Mandiri Prestasi bagi siswa yang pernah menjadi pengurus OSIS dan/atau dewan ambalan selama di bangku SMA/MA/SMK/Paket C. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi dengan biaya Rp300 ribu untuk satu pilihan program studi dan Rp400 ribu untuk dua pilihan program studi. Khusus untuk program studi S1 Kedokteran, biaya pendaftaran sebesar Rp750 ribu.
Persyaratan utama mencakup keaktifan sebagai pengurus inti atau anggota dewan ambalan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari sekolah. Tata cara pendaftaran dimulai dengan mengisi formulir daring, mengunggah dokumen pendukung, dan melakukan pembayaran sesuai program studi yang dipilih. Jadwal seleksi Jalur Mandiri Prestasi OSIS dan Pramuka Unesa 2026 telah ditetapkan dengan tahapan verifikasi berkas dan pengumuman hasil.
Informasi lebih lanjut mengenai jadwal, tata cara, dan persyaratan lengkap dapat diakses melalui portal resmi Unesa. Calon mahasiswa diimbau untuk mempersiapkan dokumen seperti rapor, sertifikat prestasi, dan surat rekomendasi sekolah sebelum mendaftar. Jalur ini menjadi alternatif bagi siswa berprestasi di bidang organisasi untuk melanjutkan pendidikan tinggi di Unesa.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/twynwj25e.html
Artikel Terkait
Mojang Priangan dan Akademi Persib Melaju ke All-Stars Kudus
HiburanMojang Priangan berhasil menjadi juara kategori U-15 setelah mengalahkan Setia Srikandi dengan skor telak 4-0 pada laga penutup. Kemenangan ini sekaligus memastikan kedua tim meraih tiket menuju Hydroplus Soccer League All-Stars di Kudus pada Juli 2026....
【Hiburan】
Baca SelengkapnyaLaga Persija vs Persib, TNI-Polri Patroli 13 Titik Nobar
HiburanKapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E. P....
【Hiburan】
Baca SelengkapnyaBareskrim Bongkar Siasat Kode Merah Narkoba 12 Tahun
HiburanPolisi mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di B Fashion Hotel pada Sabtu (9/5/2026). Dalam kasus ini, polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka, sementara tiga orang lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO)....
【Hiburan】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Tentara Israel Tangkap Jurnalis Republika di Kapal Misi Kemanusiaan
- Satpam Curigai Kantor Hayam Wuruk Markas Judol
- Pendeta Abraham: Kenaikan Yesus Bukan Sekadar Seremoni
- Polisi Gerebek 28 Lokasi di Depok, Ringkus 41 Pengedar
- MLSC Surabaya Seri 2 Tuntas, Lahirkan Dua Juara Baru
- Toyota Avanza Terbakar di Tol Jagorawi Diduga Korsleting
Artikel Terbaru
Lautaro Sejajar Legenda, Chivu Dua Kali Double Winner
Polisi Bekuk Komplotan Curanmor Bersenpi di Tangerang
Pramono Sebut Ketimpangan Kaya-Miskin Masalah Utama Jakarta
Kebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai
Kode Redeem ML Terbaru 12 Mei 2026 Gratis
Polisi Tangkap Penghalang Ambulans di Depok
Tautan Sahabat
- Polda Metro Jaya Terima Laporan Dugaan Pidana Serikat Pekerja
- Bisnis Motor Ilegal Raup Rp 26 Miliar Pakai KTP Warga
- Cekcok di Cibubur Berujung Penganiayaan dan Mobil Dirusak
- Imigrasi Buka Layanan Paspor di CFD Jakarta
- TAUD Serahkan CCTV ke Polda, 16 Orang Terlibat Penyiraman Andrie
- Penumpang KRL Nyeri Tulang Usai Terjatuh ke Rel Manggarai
- Kadin Jaktim Anta Ginting Dorong Pengusaha Lokal Jadi Pilar Ekonomi
- Ibadah Kenaikan Yesus di GPIB Immanuel, Jemaat Kagumi Cagar Budaya
- Ayah di Tambun Cabuli Anak, Modus Edukasi Seksual
- Dirut Terra Drone Minta Maaf, Minta Hukuman Ringan