Lokasi: Berita >>
SPMB Bandung 2026: Jadwal, Syarat, dan Ketentuan Lengkap
Berita94 Dilihat
RingkasanPendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmi SPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-KOTA-BANDUNG-34534534.jpg)
Pendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmiSPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan.
Orang tua dan calon peserta didik diimbau memperhatikan tahapan pendataan, pendaftaran, seleksi, hingga daftar ulang agar tidak melewatkan jadwal yang telah ditentukan. Mengutip laman resmi SPMB Kota Bandung 2026, berikut informasi selengkapnya mengenai alur dan jadwal penerimaan.
Setiap jalur penerimaan memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh peserta didik. Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan memastikan proses ini berjalan transparan dan akuntabel demi pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warga.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/rfnlcer02.html
Artikel Terkait
Kecelakaan Kerja di Shiga Jepang Tertinggi, 13 WNI Jadi Korban
BeritaJumlah korban meninggal akibat kecelakaan kerja di Prefektur Shiga tercatat sebanyak delapan orang, turun dua orang dibanding tahun sebelumnya. Namun jumlah korban luka dan kecelakaan kerja yang memerlukan cuti lebih dari empat hari justru meningkat menjadi 1....
【Berita】
Baca SelengkapnyaKeadilan Tuntutan Berat Nadiem Makarim Dibahas 18 Mei
BeritaNadiem Makarim dituntut membayar denda Rp1 miliar atau subsider 190 hari penjara serta uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun atau subsider sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menilai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu terbukti melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta mengakibatkan kerugian negara....
【Berita】
Baca SelengkapnyaPelayanan Digital Kantor Imigrasi Palopo Capai 90 Persen
BeritaWartawan Tribunnews. com, Ibriza Fasti Ifhami, memantau langsung di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo dan menemukan tiga booth wawancara untuk pemohon paspor yang masing-masing dilayani seorang petugas customer service....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Eksperimen AI Kafe di Swedia Berakhir Kacau
- BPK Tegaskan Kewenangan Hitung Kerugian Negara
- Sidang Tuntutan 4 TNI Terdakwa Air Keras Andrie Yunus Besok
- Noel Ebenezer Jalani Sidang Tuntutan Korupsi K3
- Oleksandr Usyk dan Rico Verhoeven Rebut Status Raja Nil
- LPSK Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, 3 Posisi
Artikel Terbaru
Arteta Dukung Bournemouth Kalahkan Teman Masa Kecil Guardiola
Ditjen Pas Konfirmasi Beasiswa S2 Ferdy Sambo dari STT Global Glow
MK Tolak Gugatan UU LLAJ, Dorong Deteksi Kantuk Sopir
Oegroseno: Tim Hukum Jokowi Harus Baca UU
Persib Bandung Kena Denda Rp 3,5 Miliar dan Sanksi AFC
Laznas Dewan Dakwah Salurkan Kurban ke Afrika dan Palestina
Tautan Sahabat
- PSIM Yogyakarta Bungkam Madura United 2-1, Persis Solo Senang
- Chelsea vs Man City Imbang 0-0, Guardiola Minta Kartu Merah
- Messi Kalahkan Tagihan Gaji 28 Klub MLS
- Adam Alis Beberkan Kunci Tampil Gacor Bungkam Persija
- Mojang Priangan dan Akademi Persib Melaju ke All-Stars
- 50 Bakat Muda Digembleng Legenda Timnas di Jakarta
- Persib Bandung Segel Juara Liga 1 Usai Hasil Berbeda
- Pedro Brito Bawa Tanjung Verde Lolos Piala Dunia 2026
- Claudio Ranieri Buka Peluang Latih Timnas Italia
- Cristiano Ronaldo Tak Pantas Dipuja Meski Al Nassr Juara