Lokasi: Travel >>
Kunci Jawaban IPAS Kelas 5 SD Halaman 174 Uji Kompetensi
Travel51553 Dilihat
RingkasanEnergi bunyi merupakan materi yang dibahas dalam buku pelajaran sebagai energi yang dihasilkan dari benda bergetar sehingga menimbulkan suara yang dapat didengar oleh telinga. Bunyi tidak akan muncul jika tidak ada getaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sekolah-Rakyat-Surabaya-Pola-Pembelajaran-Full-Day-School_20260118_165139.jpg)
Energi bunyi merupakan materi yang dibahas dalam buku pelajaran sebagai energi yang dihasilkan dari benda bergetar sehingga menimbulkan suara yang dapat didengar oleh telinga. Bunyi tidak akan muncul jika tidak ada getaran. Semakin kuat getaran suatu benda, biasanya bunyi yang dihasilkan juga semakin keras.
Dalam latihan soal kali ini, siswa diminta menjawab pertanyaan terkait aktivitas yang ada pada halaman tersebut. Kunci jawaban ini digunakan sebagai panduan dan pembanding oleh orang tua untuk mengoreksi pekerjaan anak. Soal pertama meminta siswa menentukan apakah pernyataan berikut benar atau salah beserta alasannya.
Pernyataan a: "Kita tidak dapat mendengar suara saat menyelam di dalam kolam renang." Jawabannya adalah salah karena bunyi dapat merambat melalui zat cair seperti air. Oleh karena itu, saat menyelam di kolam renang kita masih dapat mendengar suara, meskipun terdengar berbeda dibandingkan di udara. Pernyataan b: "Tujuan pemasangan busa/karpet di dinding bioskop adalah untuk mencegah pemantulan bunyi." Jawabannya adalah benar karena bahan tersebut berfungsi sebagai peredam suara guna mengurangi gema dan kebisingan.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/qff5cw690.html
Artikel Terkait
Jepang Selidiki Warganya Terkait Prostitusi Anak di Indonesia
TravelKedutaan Besar Jepang di Indonesia mengeluarkan peringatan tegas terkait maraknya kasus prostitusi anak yang melibatkan warga negara Jepang. Berdasarkan peringatan tersebut, warga negara Jepang yang terlibat dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak Indonesia, pasal pemerkosaan dalam KUHP Indonesia, serta hukum Jepang yang melarang prostitusi anak dan pornografi anak....
【Travel】
Baca SelengkapnyaPolisi Selidiki Pencuri Motor Bersenpi di Siang Hari
TravelPencurian sepeda motor dengan modus menodongkan senjata api terjadi di sebuah indekos di Jalan H. Naman, Pondok Kelapa, seperti terekam kamera pengawas dan diunggah ke media sosial Instagram....
【Travel】
Baca SelengkapnyaOditur Bacakan Tuntutan 3 Oknum TNI Pembunuh Kacab Bank
TravelOditur militer akan membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa dalam waktu dekat. Rencana itu telah dikonfirmasi oleh Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Chk (K) Dr Endah Wulandari....
【Travel】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Trump Tunda Serangan Iran atas Permintaan Negara Teluk
- LBH Jakarta Desak Polda Tinjau Ulang Tim Pemburu Begal
- Ribuan Warga Padati Ragunan Saat Libur Panjang
- Prakiraan Cuaca Depok: Hujan Ringan Siang-Sore
- Kunci Gitar Aku Cinta Kau dan Dia Ahmad Band
- Kali Rawalumbu Bekasi Berubah Biru, DLH Lakukan Penyelidikan
Artikel Terbaru
Jorge Jesus Tinggalkan Al Nassr, Ronaldo Dapat Pelatih Baru?
Polda Metro Periksa Saksi Laporan TAUD Andrie Yunus
Monas Diserbu Ribuan Pengunjung saat Libur Long Weekend
3 Insiden Penyerangan Usai Persija Vs Persib, Pemain Terluka
Bhayangkara Presisi ke Final AVC Champions 2026
Polda Metro Jaya Terima Laporan Dugaan Pidana Serikat Pekerja
Tautan Sahabat
- Ricuh Laga PSM vs Persib: Pemain Aman, Terjebak di Ruang Ganti
- Napoli Siapkan Rp899 Miliar Usai Lolos Liga Champions
- Gol Akhir Julio Cesar Bawa Persib Kalahkan PSM
- Borneo FC Tertahan 0-0, Gagalkan Hattrick Persib Meredup
- Chelsea Resmi Tunjuk Xabi Alonso sebagai Pelatih hingga 2030
- Sevilla vs Real Madrid: Laga Penentu Degradasi Los Nervionenses
- AC Milan Cuci Gudang, Rafael Leao dan 4 Pemain Lain Dijual
- Pedro Brito Bawa Tanjung Verde Lolos Piala Dunia 2026
- Persija Siap Datangkan Pemain Piala Dunia 2026
- Profil Nico Paz, Wonderkid Argentina Incaran Piala Dunia 2026