Lokasi: Teknologi >>
SPMB Bandung 2026: Jadwal, Syarat, dan Ketentuan Lengkap
Teknologi66 Dilihat
RingkasanPendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmi SPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-KOTA-BANDUNG-34534534.jpg)
Pendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmiSPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan.
Orang tua dan calon peserta didik diimbau memperhatikan tahapan pendataan, pendaftaran, seleksi, hingga daftar ulang agar tidak melewatkan jadwal yang telah ditentukan. Mengutip laman resmi SPMB Kota Bandung 2026, berikut informasi selengkapnya mengenai alur dan jadwal penerimaan.
Setiap jalur penerimaan memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh peserta didik. Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan memastikan proses ini berjalan transparan dan akuntabel demi pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warga.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/pg3rz10gb.html
Artikel Terkait
Panglima Jilah Temui Jokowi, Ajak Main Film Kolosal
TeknologiPanglima Jilah bersilaturahmi dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, untuk membahas adat budaya, kebangsaan, dan pelestarian budaya Nusantara. Panglima Jilah mengundang Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara adat Dayak yang akan digelar pada bulan delapan mendatang....
Baca SelengkapnyaKeringanan PBB-P2 2026 Dorong Warga Jakarta Lunasi Pajak
TeknologiPemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi warga pada tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026....
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Penghalang Ambulans di Depok
TeknologiPolisi menangkap pelaku pengrusakan ambulans yang viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 11....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Persib Bandung Segel Juara Liga 1 Usai Klasemen Terbaru
- KA Jaka Tingkir dan Serayu Anjlok di Pasar Senen
- Polisi Tangkap Pelaku Curi Paket di Cilincing, Satu Buron
- Polisi Tangkap Penghalang Ambulans di Depok
- Toyota Zenix Hybrid Fleet Rilis 2027, Fitur Diturunkan
- Begal Palmerah Lukai Korban, Pelaku Residivis Positif Narkoba
Artikel Terbaru
Bripka Abu Bakar Tertangkap Pesta Narkoba di Buru
Pramono Sebut Ketimpangan Kaya-Miskin Masalah Utama Jakarta
Bisnis Motor Ilegal Raup Rp 26 Miliar Pakai KTP Warga
Polisi Bekasi Tangkap Pengedar, Sita Ratusan Hexymer dan Tramadol
Kolaborasi Band Rock dan Heri Santoso Bangkitkan Musik Daerah
Pelaku Jambret WN Polandia di Menteng Ditangkap, Damai
Tautan Sahabat
- PKS: Target Ekonomi 2027 Butuh Strategi Bukan Ambisi
- 21 Mei 2026 Peringatan Hari Reformasi Nasional
- DPR Desak Prabowo Lobi Trump soal 9 WNI Disandera
- Kemlu: Korsel Mitra Strategis Jangka Panjang, dari KF-21 hingga AI
- Amplop Nomor 1 Misterius di Kasus Suap Bea Cukai
- BNN Tanggapi Lagu Satire, Bongkar Narkoba Labuan Batu
- Puasa Arafah dan Hijrah Personal di Khutbah Jumat
- BPOM Temukan Obat Kuat Herbal Ilegal Berisi Sildenafil
- Bareskrim Ajukan Red Notice Bandar Sabu Kabur ke Malaysia
- Prabowo Hadiri Paripurna DPR, Satukan Pandangan Ekonomi