Lokasi: Otomotif >>

Syarat Daftar Mandiri Jalur Kemitraan UNS 2026

Otomotif17842 Dilihat

RingkasanSeleksi Mandiri UNS 2026 dibagi menjadi tiga kelompok jalur masuk, termasuk Jalur Kemitraan yang melibatkan kerja sama dengan Mitra Strategis dan Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UNS. Jalur ini menjadi bentuk kolaborasi UNS dengan berbagai pihak untuk menjaring calon mahasiswa berkualitas sekaligus memperluas akses pendidikan tinggi....

Syarat Daftar Mandiri Jalur Kemitraan UNS 2026

Seleksi Mandiri UNS 2026 dibagi menjadi tiga kelompok jalur masuk, termasuk Jalur Kemitraan yang melibatkan kerja sama dengan Mitra Strategis dan Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UNS. Jalur ini menjadi bentuk kolaborasi UNS dengan berbagai pihak untuk menjaring calon mahasiswa berkualitas sekaligus memperluas akses pendidikan tinggi.

Seleksi Mandiri UNS Jalur Kemitraan terdiri atas dua subjalur, dengan pembayaran dilakukan melalui Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS. Panitia menegaskan bahwa biaya pendaftaran yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.

Jalur Seleksi Mandiri Jalur Kemitraan dibuka untuk calon peserta yang memenuhi syarat umum, termasuk program studi yang hanya menerima mahasiswa dengan syarat tinggi badan tertentu. Setiap peserta bebas memilih program studi program sarjana atau program diploma.

Tags:

Artikel Terkait

  • 16 Pemain Termasuk Rivan dan Nizar Dipanggil Pelatnas Voli

    Otomotif

    Rivan Nurmulki kembali dipanggil memperkuat Timnas Voli Indonesia setelah sempat vakum, dengan nama pevoli andalan itu masuk dalam daftar 16 pemain untuk pemusatan latihan di Padepokan Voli Jenderal Kunarto, Sentul. Kepulangan Rivan menjadi kejutan besar karena sebelumnya ia sempat menargetkan medali emas SEA Games 2025 sebagai penutup karier di timnas, namun kegagalan Indonesia meraih emas mengubah keputusan tersebut....

    Otomotif

    Baca Selengkapnya
  • 3 Oknum TNI Bebas dari Pasal Pembunuhan Berencana

    Otomotif

    Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut hukuman penjara 12 tahun dan pemecatan dari dinas militer untuk Serka M Nasir dalam kasus pembunuhan Dirga Pratama. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer Jakarta pada Kamis, 7 Maret 2024....

    Otomotif

    Baca Selengkapnya
  • Dua Mantan Bos Pertamina Divonis 6 Tahun Penjara

    Otomotif

    Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Alfian dan Hanung, masing-masing selaku VP Supply dan Distribusi PT, dalam perkara korupsi pengadaan barang pada Selasa (12/5/2026). Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum....

    Otomotif

    Baca Selengkapnya