Lokasi: Olahraga >>
SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua
Olahraga6 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-34543534.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.
Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/mkvzbo7rb.html
Artikel Terkait
Serka M Nasir Dituntut 12 Tahun atas Kasus Pembunuhan Kacab Bank
OlahragaSerka M Nasir dituntut hukuman lebih berat dibandingkan dua terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan dan pembuangan mayat di Bekasi. Oditur Militer menyatakan Serka Nasir tidak terbukti secara sah melakukan dakwaan pertama, tetapi terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama dan menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian korban....
【Olahraga】
Baca SelengkapnyaPolda Metro Tangkap Empat WNA dan Satu WNI Pengedar Narkotika
OlahragaKepolisian mengamankan empat warga negara asing asal China serta satu warga negara Indonesia dalam operasi pengungkapan kasus narkotika di dua lokasi berbeda. Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial GY (40), LY (38), LZ (40), YJ (43), dan A (47)....
【Olahraga】
Baca SelengkapnyaCekcok di Cibubur Berujung Penganiayaan dan Mobil Dirusak
OlahragaSeorang pengemudi mobil BYD mengamuk dan menyerang pengendara AION hitam di Jalan Alternatif, tepatnya di wilayah Desa Nagrak, Gunung Putri, pada Senin (18/5/2026). Peristiwa itu terekam dalam video amatir yang memperlihatkan korban berteriak histeris meminta tolong saat pelaku mengamuk di pinggir jalan....
【Olahraga】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Bruno Fernandes Kunci Kemenangan, Casemiro Berpisah di Old Trafford
- Bos Terra Drone Dituntut 2 Tahun, 22 Tewas Terbakar
- Anta Ginting Dorong Pengusaha Lokal Jadi Pilar Ekonomi Jaktim
- Pemuda Tewas di Biliar Jakbar Saat Lindungi Pacar
- Prabowo Soal Dollar Tak Dipakai Desa Dinilai Keliru oleh PDIP
- Polri Buru Pendana dan Penyewa Gedung Sindikat Judol Jakbar
Artikel Terbaru
Medela Potentia Bagikan Dividen Rp176 Miliar di RUPST
KKR Paskah Soroti Krisis Moral, Dorong Pemuda Agen Perubahan
BMKG: Sebagian Jakarta Hujan Ringan Selasa, 12 Mei 2026
Pria Tewas Diduga Dilempar dari Lantai 2 Grogol
50 Bakat Muda Digembleng Legenda Timnas di Jakarta
Warga Pasir Jaya Bogor Tewas Digigit Ular Weling
Tautan Sahabat
- Fiersa Besari Cuma Minta Snack dan Buah untuk Rider Konser
- Cinta Brian Tunggu Isyarat Gisella Soal Rencana Nikah
- Anang Tunda Wisuda Demi Rayakan Kelulusan Bersama Ashanty
- Kuasa Hukum Sebut Itikad Insanul Fahmi di Kasus Mawa
- Kuasa Hukum Bantah Sarwendah Ritual Pesugihan di Gunung Kawi
- Ahmad Dhani Bela Syifa Hadju soal Busana Dipersoalkan
- Baim Wong: Film Baru Pengingat Pentingnya Keluarga
- Alyssa Daguise Murka Nama Putrinya Jadi Candaan
- Febby Carol Doakan Pernikahan Virgoun dan Lindi
- LPSK Setuju Laporan Erin Eks Andre Taulany ke ART Tak Diproses