Lokasi: Travel >>

Polri Buru Pendana dan Penyewa Gedung Sindikat Judol Jakbar

Travel263 Dilihat

RingkasanPolisi mengamankan 321 orang dalam penggerebekan judi online di sebuah lokasi di Jakarta pada Minggu (10/5/2026). Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri aliran dana dan sponsor para pelaku....

Polri Buru Pendana dan Penyewa Gedung Sindikat Judol Jakbar

Polisi mengamankan 321 orang dalam penggerebekan judi online di sebuah lokasi di Jakarta pada Minggu (10/5/2026). Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri aliran dana dan sponsor para pelaku. "Kami akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penelusuran baik itu aliran dana maupun sponsor daripada mereka atau para pelaku yang mendatangkan ke sini," kata Wira dalam konferensi pers di lokasi.

Dari total 321 orang yang ditangkap, sebanyak 228 orang berjenis kelamin laki-laki dan 96 orang berjenis kelamin perempuan. Wira merinci bahwa 320 orang merupakan warga negara asing (WNA) yang kini dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Sementara satu orang yang merupakan WNI dibawa ke Bareskrim Polri untuk pendalaman lebih lanjut. "Ini masih penelusuran lagi, pendalaman. Mohon waktu ya, karena kita juga masih koordinasi baik dengan PPATK maupun stakeholder terkait lainnya," jelasnya.

Para pelaku terdiri dari 57 warga negara China, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, tiga warga negara Malaysia, lima warga negara Thailand, dan tiga warga negara Kamboja. Dari penggerebekan itu, 321 WNA tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas operasional judi online secara terorganisir. "Dari hasil penyelidikan kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian online yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara," kata Wira. Menurutnya, para pelaku diduga menjalankan aktivitas perjudian online dengan memanfaatkan sarana elektronik dan pola operasional digital lintas negara.

Tags:

Artikel Terkait