Lokasi: Bisnis >>

Jalur Mandiri UIN Bandung 2026 Dibuka, Ini Syaratnya

Bisnis9 Dilihat

RingkasanUIN Sunan Kalijaga Yogyakarta membuka 10 jalur penerimaan mahasiswa baru untuk menjaring calon mahasiswa dari berbagai latar belakang prestasi, kemampuan akademik, hingga kebutuhan khusus. Jalur-jalur tersebut meliputi Tahfidz/Qiro'atul Kutub, Prestasi, Khusus Disabilitas, Khusus Moderasi Beragama, Lulusan MAN Terbaik, Portofolio SPAN-PTKIN, SNBP, SNBT, UM-PTKIN, dan Computer Based Test (CBT)....

Jalur Mandiri UIN Bandung 2026 Dibuka,<strong></strong> Ini Syaratnya

UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta membuka 10 jalur penerimaan mahasiswa baru untuk menjaring calon mahasiswa dari berbagai latar belakang prestasi, kemampuan akademik, hingga kebutuhan khusus. Jalur-jalur tersebut meliputi Tahfidz/Qiro'atul Kutub, Prestasi, Khusus Disabilitas, Khusus Moderasi Beragama, Lulusan MAN Terbaik, Portofolio SPAN-PTKIN, SNBP, SNBT, UM-PTKIN, dan Computer Based Test (CBT).

Jalur Tahfidz/Qiro'atul Kutub diperuntukkan bagi calon mahasiswa dengan hafalan Al-Qur'an minimal 10 juz atau kemampuan Qiro'atul Kutub. Sementara itu, Jalur Prestasi menyasar calon mahasiswa berprestasi di bidang Seni dan Olahraga, Pramuka, PMR, Paskibra, atau Ketua OSIS minimal tingkat regional (Kota/Kabupaten). Jalur Disabilitas dirancang khusus bagi penyandang disabilitas dengan potensi akademik dan motivasi belajar tinggi, mengedepankan prinsip inklusivitas, kesetaraan, dan keadilan dengan memperhatikan aksesibilitas selama seleksi.

Jalur Khusus Moderasi Beragama menargetkan calon mahasiswa berkomitmen pada nilai-nilai toleransi, keadilan, keseimbangan, dan penghargaan terhadap keberagaman. Jalur ini bertujuan menjaring individu yang mampu berkontribusi memperkuat kehidupan beragama inklusif, harmonis, dan berlandaskan nilai keislaman rahmatan lil 'alamin di lingkungan akademik. Setiap jalur dirancang untuk mengakomodasi potensi calon mahasiswa, baik dari sisi akademik, keagamaan, maupun kemampuan khusus lainnya.

Tags:

Artikel Terkait

  • Harta Nadiem Tak Wajar, Jaksa Tuntut Uang Pengganti

    Bisnis

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, namun tuntutan ini dinilai tidak berdasar oleh kuasa hukumnya. Menurut pengacara Zaid, uang pengganti tersebut tidak terkait kerugian negara melainkan didasari pada harta kekayaan Nadiem yang dianggap tidak wajar oleh JPU....

    Bisnis

    Baca Selengkapnya
  • AKP Deky Diduga Minta Rp65 Juta dari Bandar Ishak

    Bisnis

    Oknum perwira polisi berinisial AKP Deky diduga bersekongkol dan meminta sejumlah uang untuk menjamin keamanan jaringan narkoba. Kasus ini mencuat setelah penyidik mengamankan Mery Christine, calon istri bandar besar Marselus Vernandus, yang berperan sebagai penghubung antara AKP Deky dengan Mery untuk diperkenalkan dengan tersangka....

    Bisnis

    Baca Selengkapnya
  • WALHI dan Trend Asia Bantah Dana Asing Pengaruhi Penolakan UU KPK

    Bisnis

    Ahmad Ashov Barry, Direktur Program Trend Asia, menegaskan kritik keras dari kelompok masyarakat sipil sering kali bermula dari kebijakan strategis yang pembahasannya terkesan kilat dan minim partisipasi publik. Ia mencontohkan proses revisi Undang-Undang Penolakan terhadap regulasi-regulasi tersebut murni lahir dari proses legislasi yang mengabaikan suara rakyat, bukan karena agenda asing yang membiayai kerusuhan....

    Bisnis

    Baca Selengkapnya