Lokasi: Kesehatan >>

Serka Frengky Dituntut 4 Tahun, Surat Kopassus Diserahkan

Kesehatan911 Dilihat

RingkasanOditur Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton Marpaung tidak menuntut pidana tambahan pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat terhadap Serka Frengky dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (18/5/2026). Tuntutan pemecatan tersebut hanya diajukan kepada dua terdakwa lainnya yaitu Serka M Nasir dan Kopda Feri Herianto....

Serka Frengky Dituntut 4 Tahun,<strong></strong> Surat Kopassus Diserahkan

Oditur Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton Marpaung tidak menuntut pidana tambahan pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat terhadap Serka Frengky dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (18/5/2026). Tuntutan pemecatan tersebut hanya diajukan kepada dua terdakwa lainnya yaitu Serka M Nasir dan Kopda Feri Herianto. Oditur menyatakan dakwaan bersifat alternatif sehingga memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan Serka Frengky terbukti bersalah melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama.

Satu hal yang meringankan tuntutan Serka Frengky adalah pengalaman tugas operasi sebanyak empat kali di Papua. Selain itu, Serka Frengky juga mendapatkan surat permohonan keringanan hukuman tertanggal 12 Mei 2026 dari Kepala Pembekalan Angkutan Kopassus. Selama persidangan, Serka Frengky tidak ditahan sebagaimana dua terdakwa lainnya.

Fakta persidangan mengungkap Serka Frengky berada di lokasi penculikan saat terdakwa sipil yang diadili di pengadilan negeri yaitu Erasmus Wawo menculik korban atas perintah Kopda Feri. Oditur membacakan surat tuntutan tersebut di hadapan majelis hakim yang menyidangkan kasus ini.

Tags:

Artikel Terkait