Lokasi: Properti >>
Jadwal SPMB Tangsel 2026 TK SD SMP Mulai Akhir Mei
Properti49762 Dilihat
RingkasanPendaftaran seleksi pertama untuk jenjang TK dibuka pada 25-26 Mei 2026, dilanjutkan tingkat SD pada 8-19 Juni 2026. Informasi ini dikutip dari unggahan akun Instagram resmi @dikbudtangsel yang merilis jadwal lengkap SPMB TK, SD, dan SMP Negeri Tangsel 2026....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/PERUNDUNGAN-DI-SEKOLAH-Suasana-SMPN-19-Kota-Tangerang-Selatan.jpg)
Pendaftaran seleksi pertama untuk jenjang TK dibuka pada 25-26 Mei 2026, dilanjutkan tingkat SD pada 8-19 Juni 2026. Informasi ini dikutip dari unggahan akun Instagram resmi @dikbudtangsel yang merilis jadwal lengkap SPMB TK, SD, dan SMP Negeri Tangsel 2026. Calon peserta didik dan orang tua dapat mengakses persyaratan serta mekanisme pendaftaran melalui website resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel.
Jadwal SPMB ini mencakup seluruh jenjang pendidikan negeri di Kota Tangerang Selatan pada tahun ajaran 2026. Proses pendaftaran untuk jenjang SMP Negeri juga telah diatur dalam kalender yang sama, meskipun rincian tanggal spesifiknya belum dirilis dalam unggahan tersebut. Pemerintah daerah melalui Dikbud Tangsel mengimbau masyarakat untuk memantau terus informasi terbaru melalui kanal resmi guna menghindari kesalahan data.
Seluruh tahapan seleksi akan dilakukan secara online dengan sistem yang terintegrasi. Website resmi Dikbud Tangsel menjadi satu-satunya sumber valid untuk mengunduh formulir, syarat dokumen, dan jadwal verifikasi. Orang tua diharapkan segera menyiapkan berkas seperti akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan NISN untuk kelancaran proses pendaftaran anak.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/la1925pew.html
Artikel Terkait
Clara Shinta Mantap Cerai Usai Suami Langgar Perjanjian Pranikah
PropertiKuasa hukum Clara Shinta, Akil Rumaday, mengungkapkan bahwa Alexander telah melanggar perjanjian pranikah, tepatnya pada Pasal 4 Ayat 3 yang mengatur batasan interaksi sosial demi menjaga komitmen pernikahan. "Perjanjian pranikah itu dalam Pasal 4 Ayat 3 menjelaskan bahwa baik istri maupun suami tidak boleh melakukan komunikasi dengan wanita lain dan pria lain, atau pihak lain di luar pasangan," ujar Akil saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026)....
【Properti】
Baca SelengkapnyaMahasiswi UIN Solo Dilecehkan Dosen saat Sidang Skripsi
PropertiSejumlah korban pelecehan seksual berani bersuara dan meminta pihak kampus memberikan sanksi tegas kepada F, seorang dosen di Universitas Negeri Malang (UM). Salah satu korban berinisial P mengaku dilecehkan saat menjalani sidang skripsi....
【Properti】
Baca SelengkapnyaDeky Jonatan Diduga Minta Puluhan Juta untuk Sertijab dan Tahun Baru
PropertiAKP Deky Jonatan Sasiang telah menjalani penempatan khusus (Pansus) sejak 25 April lalu karena diduga terlibat jaringan sindikat narkoba di Kabupaten, sehingga ancaman sanksi tertinggi yang bakal diterima berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). "Pelanggarannya maksimal nanti tuntutannya adalah PTDH....
【Properti】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- AC Milan Cuci Gudang, Rafael Leao dan 4 Pemain Lain Dijual
- Prakiraan Cuaca Surabaya, Kediri, Madiun, Blitar 18 Mei 2026
- Satpam Surabaya Tewas Dibunuh Rekan Kerja
- SMAN 1 Sambas Hapus Pernyataan Sikap Soal LCC MPR
- Pratama Arhan Go Public, Panggilan Sayang Terungkap
- Sertu MD Buronan Pencabulan Anak SD Ditangkap Saat Lari ke Hutan
Artikel Terbaru
Schaeffler Ekspansi Baterai EV Jangkau Pasar Kalimantan
Rumah Bersejarah dr Sardjito di Yogya Dilego ke Pengembang
Dubes Spanyol Temui Wali Kota Semarang Bahas Kerja Sama
Pacu Jalur Kuansing 2026 Dimulai 14 Juni, Arena Disorot
Bruno Fernandes Garang, Casemiro Kunci Kemenangan MU
Warga Bongkar Kiai Ashari Punya Bekingan, Diusir Tapi Balik
Tautan Sahabat
- Polisi Ungkap Cekcok di Kamar Sebelum Pembunuhan di Kebumen
- KPAI: Kekerasan Anak di Daycare Terjadi di 5 Kota, Yogya Terbanyak
- Keluarga Sebut Badut Pembunuh Mertua Eksploitasi Anak
- Polisi Deky Jonatan Diduga Minta Uang Puluhan Juta
- Plh Wali Kota Tasikmalaya Dicky Candra Dirawat di RS
- Kakak Pemilik Home Industri Sabu Menangis Meratapi Nasib Adik
- Mantan Kasat Narkoba Kubar Jalani Sidang Etik Hari Ini
- Waspada Hujan Lebat di Buleleng dan Klungkung, Kamis
- Pelaku Pembakaran Mobil Kades Terancam 9 Tahun Penjara
- Peternak Sapi Pati Batal Nikah, Calon Istri Kabur