Lokasi: Teknologi >>

Clara Shinta Mantap Cerai Usai Suami Langgar Perjanjian Pranikah

Teknologi465 Dilihat

RingkasanKuasa hukum Clara Shinta, Akil Rumaday, mengungkapkan bahwa Alexander telah melanggar perjanjian pranikah, tepatnya pada Pasal 4 Ayat 3 yang mengatur batasan interaksi sosial demi menjaga komitmen pernikahan. "Perjanjian pranikah itu dalam Pasal 4 Ayat 3 menjelaskan bahwa baik istri maupun suami tidak boleh melakukan komunikasi dengan wanita lain dan pria lain, atau pihak lain di luar pasangan," ujar Akil saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026)....

Clara Shinta Mantap Cerai Usai Suami Langgar Perjanjian Pranikah

Kuasa hukum Clara Shinta, Akil Rumaday, mengungkapkan bahwa Alexander telah melanggar perjanjian pranikah, tepatnya pada Pasal 4 Ayat 3 yang mengatur batasan interaksi sosial demi menjaga komitmen pernikahan. "Perjanjian pranikah itu dalam Pasal 4 Ayat 3 menjelaskan bahwa baik istri maupun suami tidak boleh melakukan komunikasi dengan wanita lain dan pria lain, atau pihak lain di luar pasangan," ujar Akil saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026). Akil menegaskan, kesepakatan pranikah tersebut tidak hanya mengikat urusan perlindungan harta benda, melainkan juga komitmen moral untuk menjaga kesetiaan dan membatasi hubungan komunikasi dengan lawan jenis demi menghormati perasaan pasangan.

Pelanggaran komitmen ini tampaknya telah menutup pintu damai di hati Clara Shinta. Meski pihak Alexander sebelumnya menyatakan keinginan untuk rujuk, Clara justru menunjukkan sikap sebaliknya di hadapan majelis hakim. Akil menyatakan bahwa kliennya tetap teguh pada pendiriannya sejak awal, yaitu menyudahi ikatan pernikahan yang baru seumur jagung tersebut. "Lagi-lagi Ibu Clara menyampaikan dalam ruang persidangan, bahwa beliau sampai dengan saat ini masih mau melanjutkan (gugatan cerai)," tegas Akil.

Pengadilan memberikan waktu selama tiga minggu bagi kedua belah pihak untuk mengupayakan mediasi lanjutan. Hasil akhir dari proses mediasi tersebut dijadwalkan akan dilaporkan kembali dalam persidangan pada 11 Juni mendatang.

Tags:

Artikel Terkait