Lokasi: Hiburan >>

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka, Tersedia 3 Jalur

Hiburan6842 Dilihat

RingkasanPembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS. Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK....

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka,<strong></strong> Tersedia 3 Jalur

Pembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS.

Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK.

Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS disediakan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Tags:

Artikel Terkait

  • Indonesia Kecam Dewan Keamanan PBB yang Mandul

    Hiburan

    Indonesia mengecam keras kelumpuhan sistem multilateral global yang dinilai sudah tidak bertaji dan justru menjadi korban pelanggaran oleh negara-negara berpengaruh. Staf Khusus Menteri Luar Negeri RI untuk Penguatan Kebijakan Isu Multilateral, Tri Tharyat, menyampaikan kritik tajam tersebut dalam forum Pertemuan Tingkat Tinggi BRICS 2026 di New Delhi, India, pada Jumat (15/5/2026)....

    Hiburan

    Baca Selengkapnya
  • Rafale dan Radar GM403 TNI AU Terparkir di Halim

    Hiburan

    Sebanyak 11 unit alutsista baru menjadi simbol modernisasi pertahanan yang dilakukan pemerintah Indonesia, dan momen pamerannya rencananya disaksikan langsung oleh Presiden RI. Pesawat tempur buatan Prancis ini dipastikan membawa peningkatan signifikan bagi kemampuan tempur udara-ke-udara maupun udara-ke-darat....

    Hiburan

    Baca Selengkapnya
  • Serka M Nasir Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat

    Hiburan

    Oditur Militer menuntut Serka M Nasir dengan hukuman penjara terkait kasus pembunuhan dan penyembunyian mayat di Papua. Dalam sidang, oditur menyatakan dakwaan pembunuhan berencana tidak terbukti, sehingga Serka Nasir hanya dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama....

    Hiburan

    Baca Selengkapnya