Lokasi: Properti >>
Kemendikdasmen: SE 7/2026 Tidak Pecat Guru Non-ASN
Properti2359 Dilihat
RingkasanDirektur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan surat edaran (SE) yang diterbitkan justru bertujuan memastikan guru non-ASN tetap bisa mengajar dan memiliki kepastian penugasan di sekolah. “SE ini bermaksud bukan sebagai kebijakan pemberhentian guru non-ASN, tapi dimaksudkan sebagai rujukan agar guru-guru masih tetap mengajar,” kata Nunuk di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (19/5/2026)....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-guru123.jpg)
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan surat edaran (SE) yang diterbitkan justru bertujuan memastikan guru non-ASN tetap bisa mengajar dan memiliki kepastian penugasan di sekolah. “SE ini bermaksud bukan sebagai kebijakan pemberhentian guru non-ASN, tapi dimaksudkan sebagai rujukan agar guru-guru masih tetap mengajar,” kata Nunuk di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (19/5/2026).
Nunuk menjelaskan surat edaran itu diterbitkan dengan tiga tujuan utama, yaitu menjamin pembelajaran tetap berjalan, memberikan kepastian penugasan guru, serta menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menggaji guru non-ASN. Menurutnya, guru non-ASN hingga kini masih sangat dibutuhkan di berbagai sekolah, khususnya sekolah milik pemerintah daerah. “Guru non-ASN masih sangat dibutuhkan di sekolah-sekolah,” ujarnya.
Nunuk juga meluruskan isu yang berkembang soal larangan guru non-ASN mengajar mulai 2027. Dia menegaskan tidak ada satu pun poin dalam SE tersebut yang menyatakan guru non-ASN dilarang mengajar. “Tidak ada pernyataan dalam SE tersebut yang mengatakan guru non-ASN dilarang mengajar pada 2027,” kata Nunuk. Menurut dia, yang diatur dalam surat edaran tersebut adalah penataan status guru non-ASN, bukan penghentian tenaga pengajar. Adapun guru non-ASN yang masuk dalam ketentuan SE adalah mereka yang telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 1 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di satuan pendidikan milik pemerintah daerah.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/261c3499704.html
Artikel Terkait
Cavaliers Hajar Pistons, Lolos ke Final Wilayah Timur
PropertiDonovan Mitchell mencetak 22 poin dengan 5 tembakan tiga angka dan 8 assist saat Cleveland Cavaliers mengalahkan Detroit Pistons untuk melaju ke Final Wilayah Timur. Jarrett Allen dan Sam Merrill masing-masing menyumbang 23 poin dari bangku cadangan, sementara Evan Mobley mencatatkan 21 poin dan 12 rebound....
【Properti】
Baca SelengkapnyaDM Instagram Tak Terenkripsi, Privasi Pengguna Dipertanyakan
PropertiMacRumors melaporkan pada 8 Mei 2026 bahwa Meta berencana mengubah kebijakan enkripsi pada fitur Direct Message (DM) di platformnya. Perubahan ini membuat isi percakapan yang dikirim melalui DM berpotensi dapat diakses oleh pihak tertentu, termasuk untuk kepentingan pengembangan algoritma iklan dan pelatihan chatbot kecerdasan buatan....
【Properti】
Baca SelengkapnyaMenkomdigi Wajibkan Nomor Telepon untuk Registrasi Medsos
PropertiMenteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan rencana pemerintah untuk mewajibkan pencantuman nomor telepon dalam re-registrasi pengguna media sosial guna memperjelas identitas. "Ini juga hal yang mungkin belum kita laporkan terkait rencana re-registrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas," kata Meutya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin (18/5/2026)....
【Properti】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
Artikel Terbaru
Insiden Le Mans: Tendangan Pecco Bagnaia Kontroversial
Kode Redeem FC Mobile 19 Mei 2026, Klaim Sekarang
Google Bantah Latih Gemini Pakai Email Gmail
Google Hapus Fitur Fitbit di Aplikasi Kesehatan
Klaim Kode Redeem FC Mobile 10 Mei: Pemain 117 OVR
DM Instagram Tak Terenkripsi, Privasi Pengguna Dipertanyakan
Tautan Sahabat
- KPK Geledah Rumah Pengusaha Citra Margaretha Terkait Sugiri
- Amnesty Tuding 'Antek Asing' Akal-akalan Bungkam Kritik
- BGN Minta Waspada Penipuan Modus Jual-Beli Lokasi SPPG
- Pelayanan Digital Kantor Imigrasi Palopo Capai 90 Persen
- Sidang Isbat Idul Adha 2026: Ini Jadwal Kemenag
- Hukum Kurban untuk Orang Meninggal, Apakah Sah?
- BNI dan PBSI Sukses Antarkan Leo/Daniel Juara Thailand Open 2026
- Ibrahim Arief Dituntut 15 Tahun, Vonis Chromebook Dibacakan
- KPK Diminta Transparan soal Cargo Lartas Bea Cukai
- Kekerasan Pesantren Berulang, Pemerintah Didorong Perketat Pengawasan