Lokasi: Bisnis >>

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka, Tersedia 3 Jalur

Bisnis1 Dilihat

RingkasanPembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS. Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK....

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka,<strong></strong> Tersedia 3 Jalur

Pembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS.

Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK.

Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS disediakan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Tags:

Artikel Terkait

  • RRQ Hoshi Kalah 0-2 dari Geek Fam, Gagal ke Playoff

    Bisnis

    RRQ Hoshi kembali menelan kekalahan di MPL ID S17, sehingga secara matematis tim berjuluk Raja dari Segala Raja itu harus mengubur mimpinya melaju ke babak playoff. Kekalahan ini memupuskan harapan RRQ Hoshi untuk melanjutkan perjalanan di kompetisi Mobile Legends musim ini....

    Bisnis

    Baca Selengkapnya
  • Prabowo soal Dolar: Politisi Gerindra Sebut Motivasi untuk Desa

    Bisnis

    Kamrussamad menilai semangat Presiden Prabowo Subianto dalam pernyataannya tentang nilai tukar rupiah adalah untuk memberi motivasi kepada para pelaku desa agar tidak terlalu khawatir terhadap gejolak ekonomi. Menurut politisi kelahiran Ma'rang, Sulawesi Selatan, 20 Juli 1974 itu, pesan presiden bertujuan mendorong optimisme, bukan sekadar menanggapi pelemahan mata uang....

    Bisnis

    Baca Selengkapnya
  • 11 Terdakwa Pemerasan Kemnaker Dituntut 3-7 Tahun

    Bisnis

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan secara maraton terhadap para terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi instansional di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026) malam. Jaksa meyakini seluruh terdakwa terbukti bersalah melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi secara bersama-sama....

    Bisnis

    Baca Selengkapnya