Lokasi: Gaya Hidup >>

11 Terdakwa Pemerasan Kemnaker Dituntut 3-7 Tahun

Gaya Hidup1154 Dilihat

RingkasanJaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan secara maraton terhadap para terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi instansional di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026) malam. Jaksa meyakini seluruh terdakwa terbukti bersalah melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi secara bersama-sama....

11 Terdakwa Pemerasan Kemnaker Dituntut 3-7 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan secara maraton terhadap para terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi instansional di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026) malam. Jaksa meyakini seluruh terdakwa terbukti bersalah melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi secara bersama-sama. Irvian dituntut pidana penjara 6 tahun serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp60,3 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Tuntutan hukuman badan tertinggi dijatuhkan kepada mantan Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–2025, Hery Sutanto, dengan tuntutan 7 tahun penjara dan uang pengganti Rp4,7 miliar. Terdakwa lain dari unsur birokrat internal kementerian, yaitu Subhan, Gerry Aditya, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi, dituntut hukuman merata sebesar 5,5 tahun penjara. Masing-masing juga dibebani denda serta uang pengganti berkisar miliaran hingga puluhan miliaran rupiah.

Kasus ini turut menyeret nama mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Noel, yang dituntut hukuman 5 tahun penjara, denda Rp250 juta, serta uang pengganti Rp4,4 miliar—dikurangi uang yang telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK sebesar Rp3 miliar. Sementara itu, mantan Dirjen Binwasnaker, Fahrurozi, juga menjadi salah satu terdakwa dalam perkara ini.

Tags:

Artikel Terkait