Lokasi: Hikmah >>

Fahri Bachmi: Putusan MK Mutlak, Sikapi Edaran Jampidsus

Hikmah45547 Dilihat

RingkasanJaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menandatangani surat edaran (SE) yang dinilai masih membuka ruang bagi lembaga selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Dr....

Fahri Bachmi: Putusan MK Mutlak,<strong></strong> Sikapi Edaran Jampidsus

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menandatangani surat edaran (SE) yang dinilai masih membuka ruang bagi lembaga selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid menegaskan bahwa SE atau produk surat edaran tersebut bertentangan dengan kewenangan konstitusional tertinggi yang dimiliki Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menafsirkan Undang-Undang Dasar serta menguji undang-undang terhadap UUD.

"Putusan MK bersifat final, mengikat, dan menjadi parameter serta rujukan yuridis dan normatif mutlak dalam bingkai kaidah tata negara serta relasi hukum kelembagaan negara," ujar Fahri Bachmid. Ia berpendapat bahwa secara teoritik maupun teknis yudisial, merupakan sebuah keniscayaan konstitusional jika MK atau lembaga peradilan lainnya mendinamisir sikap dan pendirian atas produk hukum putusan yang sebelumnya telah ada dalam menjawab fenomena dan kebutuhan hukum yang hidup (living law) di tengah masyarakat.

Fahri Bachmid menjelaskan bahwa secara konstitusional, basis kewenangan MK adalah norma Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD. Sifat final ini memberi kewenangan MK untuk memberikan tafsir konstitusional final pada saat putusan diucapkan, dan tafsir tersebut dapat terus berkembang mengikuti dinamika sosial kemasyarakatan sesuai UU No. 24 Tahun 2003. "Hal ini dapat kita cermati dengan jembatan norma (norm bridge) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," pungkasnya.

Tags:

Artikel Terkait