Lokasi: Hikmah >>
Fahri Bachmi: Putusan MK Mutlak, Sikapi Edaran Jampidsus
Hikmah45547 Dilihat
RingkasanJaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menandatangani surat edaran (SE) yang dinilai masih membuka ruang bagi lembaga selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Dr....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pakar-Hukum-Tata-Negara-Universitas-Muslim-Indonesia-Dr-Fahri-Bachmid-1.jpg)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menandatangani surat edaran (SE) yang dinilai masih membuka ruang bagi lembaga selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid menegaskan bahwa SE atau produk surat edaran tersebut bertentangan dengan kewenangan konstitusional tertinggi yang dimiliki Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menafsirkan Undang-Undang Dasar serta menguji undang-undang terhadap UUD.
"Putusan MK bersifat final, mengikat, dan menjadi parameter serta rujukan yuridis dan normatif mutlak dalam bingkai kaidah tata negara serta relasi hukum kelembagaan negara," ujar Fahri Bachmid. Ia berpendapat bahwa secara teoritik maupun teknis yudisial, merupakan sebuah keniscayaan konstitusional jika MK atau lembaga peradilan lainnya mendinamisir sikap dan pendirian atas produk hukum putusan yang sebelumnya telah ada dalam menjawab fenomena dan kebutuhan hukum yang hidup (living law) di tengah masyarakat.
Fahri Bachmid menjelaskan bahwa secara konstitusional, basis kewenangan MK adalah norma Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD. Sifat final ini memberi kewenangan MK untuk memberikan tafsir konstitusional final pada saat putusan diucapkan, dan tafsir tersebut dapat terus berkembang mengikuti dinamika sosial kemasyarakatan sesuai UU No. 24 Tahun 2003. "Hal ini dapat kita cermati dengan jembatan norma (norm bridge) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," pungkasnya.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/news/355f3499610.html
Artikel Terkait
Persib Wajib Waspada, Persijap Siap Rusak Pesta Juara
HikmahPersija Jakarta meraih kemenangan dramatis 2-1 atas PSM Makassar pada Minggu (17/5/2026) malam WIB, hasil ini membuat posisi Macan Kemayoran semakin kokoh di puncak klasemen. Di pertandingan lain, Borneo FC hanya mampu bermain imbang 0-0 di markas Persijap Jepara, hasil yang mengejutkan banyak pihak karena sepak bola selalu menghadirkan drama yang tak terduga....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaKamelia Fokus Keadilan Ammar Zoni, Tunda Rencana Nikah
HikmahKamelia mengaku saat ini mengesampingkan urusan asmara dengan Ammar hingga rencana pernikahan. Wanita yang dikenal sebagai dokter gigi itu menyebut dirinya ikhlas membantu Ammar meskipun nantinya tak berjodoh dengan sang aktor....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaDewi Perssik Kurban 2 Sapi Jumbo di Idul Adha 2026
HikmahDewi Perssik membeli dua ekor sapi super jumbo dengan bobot fantastis untuk ibadah kurban tahun ini. Pedangdut yang akrab disapa Depe itu mengaku kemampuannya berkurban dalam jumlah besar tak lepas dari kondisi rezeki yang masih stabil....
【Hikmah】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- MSCI Coret Antam, Fundamental Bisnis Tetap Solid
- Ashanty dan Anang Berangkat Haji di HUT ke-15 Nikah
- Rieke Diah Pitaloka Kritik Perlindungan Korban Kasus ART
- Jennifer Coppen Cemburu Lihat Kamari dan Kekasih Justin Hubner
- Daftar Barang Mewah Sandra Dewi Dilelang Kejagung
- Ayu Ting Ting Minta Doa untuk Pria di Bioskop
Artikel Terbaru
Rangkap Jabatan di Danantara Dinilai Ganggu Kinerja
Jadwal TV Rabu 13 Mei 2026: Lapor Pak! dan Cipung
Al Ghazali Ungkap Wajah Baby Soleil Lebih Mirip Dirinya
Jennifer Coppen Cemburu Lihat Kamari dan Kekasih Justin Hubner
WHO: Hantavirus Berbeda dari Covid-19, Jangan Panik
Dokter Peringatkan Bahaya Salah Obat Diabetes Lansia
Tautan Sahabat
- Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H pada 27 Mei 2026
- 6 Jet Tempur Rafale dan Radar Thales Perkuat TNI
- Probo Kawal Program Strategis Prabowo dengan Hukum Adil
- Juri Dinonaktifkan, Disdik Kalbar Sebut Speaker Bermasalah
- Nadiem Makarim Tahanan Rumah, Dipasang Gelang Deteksi
- KPK Periksa Crazy Rich Semarang Heri Black Kasus Bea Cukai
- Usia Minimal Kambing Kurban Berapa Tahun? Ini Aturannya
- MC LCC Kalbar Minta Maaf Usai Ucap 'Mungkin Perasaan Adik-Adik'
- MK Soroti QR Code Produk Makanan Tidak Aktif
- Fahri Bachmi: Putusan MK Mutlak, Sikapi Edaran Jampidsus