Lokasi: Pendidikan >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Pendidikan74988 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/f4txpmxv8.html
Artikel Terkait
Pedagang Tahu Kupat Manahan Bertahan di Tengah Sulitnya Ekonomi
PendidikanTangan pria asal Sragen itu sibuk menata potongan tahu goreng, kupat, dan taburan kecambah ke dalam piring pelanggan di Warung Tahu Kupat Pak Har. Di balik kepulan kuah hangat dan ramainya pembeli, tersimpan cerita panjang tentang jatuh bangun mempertahankan hidup....
Baca SelengkapnyaKeringanan PBB-P2 DKI 2026 Berlaku Bertahap, Cek Jadwalnya
PendidikanPemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan kebijakan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 untuk membantu masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan daerah dengan lebih ringan. Insentif ini diharapkan mendorong wajib pajak membayar tepat waktu melalui Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 yang memberikan keringanan pokok PBB-P2 secara langsung tanpa perlu mengajukan permohonan....
Baca SelengkapnyaLibur Panjang, 32 Ribu Pengunjung Padati Ragunan
PendidikanMenteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengumumkan kebijakan baru terkait tarif angkutan umum di Jakarta pada Senin. Kenaikan tarif ini berlaku untuk bus TransJakarta dan angkutan kota (angkot) mulai 1 Juli 2024....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Video Menkeu Tawarkan Bantuan Modal, Kemenkeu Sebut Hoaks
- Anta Ginting Dorong Pengusaha Lokal Jadi Pilar Ekonomi Jaktim
- Anta Ginting Dorong Pengusaha Lokal Jadi Pilar Ekonomi Jaktim
- Dokter RS Semanggi Dilaporkan Diduga Malpraktik Ring Jantung
- Masyarakat Diajak Salurkan Kurban Tepat Sasaran di 3T
- Dokter Forensik Dicecar Soal Waktu Kematian Korban
Artikel Terbaru
IHSG Terancam Anjlok Imbas Pelemahan Rupiah
Polisi Tangkap Pelaku Curi Paket di Cilincing, Satu Buron
Rano Karno Ingin JIS Seperti San Siro Milan
Pendeta Abraham: Kenaikan Yesus Bukan Sekadar Seremoni
MC LCC Kalbar Minta Maaf Usai Ucap 'Mungkin Perasaan Adik-Adik'
3 Insiden Penyerangan Usai Persija Vs Persib, Pemain Terluka
Tautan Sahabat
- Raim Laode Rilis Kunci Gitar Babak Terakhir
- Kunci Gitar 8 Letters Why Don't We Viral TikTok
- Kunci Gitar Dere: Aku Ingin Kau Bahagia di Hatimu
- Kunci Gitar Aku Cinta Kau dan Dia Ahmad Band
- Terjemahan Lirik Woman John Lennon: Ungkapan Emosi Campur Aduk
- Terjemahan Lirik All Too Well Taylor Swift: Lost in Translation
- Lirik Lagu 405 Justin Bieber: Loving On Me
- Terjemahan Lirik Ora Urus Toton Caribo Viral di TikTok
- Raim Laode: Bahagialah Kamu dengan Duniamu Chord
- Kunci Gitar Stevan Pasaribu: Lama Tak Bermalam Minggu