Lokasi: Kuliner >>
SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua
Kuliner553 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-34543534.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.
Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/e62e42i2y.html
Artikel Terkait
Fitri Salhuteru Sindir Rieke Diah Pitaloka Soal Kasus Nikita
KulinerMahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga vonis terhadap Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi berkekuatan hukum tetap. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Nikita atas laporan pengusaha skincare Reza Gladys, namun di tingkat banding hukuman tersebut diperberat menjadi enam tahun penjara....
【Kuliner】
Baca SelengkapnyaKPK Diminta Transparan soal Cargo Lartas Bea Cukai
KulinerPengusaha logistik R. Gautama Wiranegara mengingatkan publik agar tidak langsung menyimpulkan bahwa seluruh barang yang dikaitkan dengannya otomatis ilegal....
【Kuliner】
Baca SelengkapnyaPurbaya Sebut Pelemahan Rupiah Tak Seperti 1998
KulinerPelemahan rupiah saat ini tidak bisa dibandingkan dengan krisis moneter 1997-1998 karena perbedaan fundamental kebijakan ekonomi dan stabilitas politik. Purbaya menegaskan bahwa sentimen negatif di pasar saat ini hanya bersifat sementara dan tidak mencerminkan kondisi ekonomi riil Indonesia....
【Kuliner】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Mikroplastik Ditemukan di Otak Manusia, Ini Kata Ilmuwan
- WNI Disiksa Sindikat Tambang Timah Ilegal Malaysia
- Harta Nadiem Terancam Disita Jika Gagal Bayar Rp5,6 Triliun
- Fahri Bachmi: Putusan MK Mutlak, Sikapi Edaran Jampidsus
- Rini Bawa Bawang Goreng Desa Tembus Pasar Global
- MUI Kecam Penangkapan Aktivis Republika di Kapal Flotilla
Artikel Terbaru
Rupiah Tembus Rp17.500 meski Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen
Pimpinan Komisi III Minta Komunitas Motor Tak Sekadar Touring
Din Desak Netanyahu Bebaskan WNI Lewat Forum BoP
Sidang Isbat Idul Adha 2026 Live Streaming Hari Ini
Libur Panjang, Arus Ferry Merak-Bakauheni Padat
Prabowo Serahkan 6 Rafale dan Radar GCI ke TNI AU
Tautan Sahabat
- Dewi Perssik Siapkan 2 Sapi, Syukur Rezeki Stabil
- Ayu Aulia Dicap Duta Halusinasi Buntut Pengakuan Hubungan Pejabat
- Insanul Fahmi Santai Hadapi Hukum Jika Laporan Tak Dicabut
- Rieke Diah Pitaloka Kritik Perlindungan Korban Kasus Erin vs ART
- Maia Estianty Bantah Beri Rumah untuk Al dan Alyssa
- Ustaz Solmed Takut Sembelih Sapi Kurban Sendiri
- Eks ART di DPR Minta Anggota Dewan Tak Pilih Kasih
- Kamelia Fokus Keadilan Ammar Zoni, Tunda Rencana Nikah
- Afgan Cedera Pita Suara Akibat Terlalu Banyak Job
- BGN Evaluasi SPPG Gagal Capai Target 3B Penerima Manfaat