Lokasi: Properti >>

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka, Tersedia 3 Jalur

Properti165 Dilihat

RingkasanPembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS. Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK....

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka,<strong></strong> Tersedia 3 Jalur

Pembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS.

Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK.

Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS disediakan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Tags:

Artikel Terkait

  • Global Sumud Nusantara dan Flotilla Ditangkap Israel

    Properti

    Global Sumud Flotilla (GSF), armada sipil internasional terbesar yang berupaya menerobos blokade Gaza, kembali menggelar misi kemanusiaan pada Misi Musim Semi 2026. Nama "Sumud" berasal dari bahasa Arab yang berarti keteguhan atau ketahanan, mencerminkan semangat perlawanan damai warga Palestina....

    Properti

    Baca Selengkapnya
  • Pria Tewas Diduga Dilempar dari Lantai Dua Grogol

    Properti

    Seorang pria tewas setelah diduga dilempar dari lantai 2 Pasar Grogol di kawasan Weston, Jakarta Barat, dalam sebuah insiden yang bermula dari keributan di tempat biliar setempat. Menurut keterangan awal para saksi, keributan terjadi di lokasi biliar dan berlanjut hingga ke lantai 2 pasar, di mana korban diduga dikeroyok oleh beberapa orang sebelum akhirnya terjatuh ke lantai dasar dan tidak sadarkan diri....

    Properti

    Baca Selengkapnya
  • Kebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai

    Properti

    Michael terdakwa kasus kebakaran gedung tujuh lantai dinilai pihaknya tidak bertanggung jawab penuh atas ketiadaan fasilitas keselamatan permanen karena hal itu merupakan domain pemilik bangunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian 22 orang....

    Properti

    Baca Selengkapnya