Lokasi: Kesehatan >>
Polteknaker Perpanjang Pendaftaran SBP 2026 hingga 27 Mei
Kesehatan157 Dilihat
RingkasanKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Chris-Kuntadi-Kemenaker.jpg)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan.
Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi pelaksanaan pendaftaran serta tingginya minat masyarakat. “Perpanjangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para calon pendaftar yang masih melengkapi persyaratan maupun yang belum sempat melakukan registrasi,” ujar Cris Kuntadi dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026). Sebagai perguruan tinggi vokasi di bawah naungan Kemnaker, Polteknaker berkomitmen mencetak sumber daya manusia yang siap kerja melalui pendidikan berbasis kebutuhan industri.
Cris Kuntadi mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan perpanjangan waktu pendaftaran ini serta memastikan seluruh dokumen persyaratan diunggah sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, jadwal seleksi, dan persyaratan dapat diakses melalui laman resmi Polteknaker.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/bs1wyu0mp.html
Artikel Terkait
Macron Tegur Peserta KTT Afrika, Tuai Kritik Pedas
KesehatanPresiden Prancis Emmanuel Macron mendapat kecaman keras setelah menegur audiens di Kenya dengan nada emosional saat acara budaya, Jumat lalu. "Permisi, semuanya....
Baca SelengkapnyaKeadilan Tuntutan Berat Nadiem Makarim Dibahas 18 Mei
KesehatanNadiem Makarim dituntut membayar denda Rp1 miliar atau subsider 190 hari penjara serta uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun atau subsider sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menilai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu terbukti melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta mengakibatkan kerugian negara....
Baca SelengkapnyaPemerintah Diminta Tata Ulang Aturan Kadar Nikotin-Tar
KesehatanEkonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menyoroti absennya Kementerian Pertanian dan Kementerian Tenaga Kerja dalam tim penyusun kebijakan pengaturan tembakau, Selasa (19/5/2026). Langkah ini dinilai penting untuk memastikan regulasi memiliki landasan kuat dan tidak berpihak pada satu sudut pandang saja....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Chord Laut Kidul Denny Caknan Viral TikTok Mudun Srengenge
- Primus Yustisio Minta Gubernur BI Perry Mundur karena Rupiah
- Komisi III DPR Minta Komunitas Motor Tak Sekadar Touring
- Menhan Sjafrie: Israel Lanjutkan Operasi Militer ke Lebanon
- Curacao Tunjuk Dick Advocaat 30 Hari Jelang Piala Dunia 2026
- Harta Nadiem Tak Wajar, Jaksa Tuntut Uang Pengganti
Artikel Terbaru
Tautan Sahabat
- Wagub Erwan Ingatkan Bobotoh Larangan Masuk Lapangan
- Pemkab Kuningan Bela Anggaran iPhone Rp200 Juta untuk Konten
- KWT Srikandi Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat Urban Farming
- Kiai Ponorogo Tersangka, Dicabuli 11 Santri Laki
- BMKG Rilis Prakiraan Cuaca 7 Wilayah Bangka Belitung Besok
- BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Bengkulu dan Jawa Tengah
- Program MBG Target Kurangi Ketimpangan Nutrisi Desa
- Gempa M4,6 Guncang Sukabumi, Terasa Hingga Bandung Bogor
- Prakiraan Cuaca Banyumas: Hujan Ringan Kamis Ini
- Dishub Palembang Razia: Pecat dan Potong Gaji 1 Tahun