Lokasi: Gaya Hidup >>

Komnas HAM Panggil Menag soal Izin Ponpes Pati

Gaya Hidup179 Dilihat

RingkasanKomnas HAM segera memanggil Menteri Agama untuk meminta penjelasan terkait kebijakan penutupan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyusul dugaan kekerasan seksual oleh pengasuh pondok terhadap santriwati. Anis, perwakilan Komnas HAM, menyatakan pemanggilan itu karena kebijakan pesantren berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag)....

Komnas HAM Panggil Menag soal Izin Ponpes Pati

Komnas HAM segera memanggil Menteri Agama untuk meminta penjelasan terkait kebijakan penutupan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati,Jawa Tengah, menyusul dugaan kekerasan seksual oleh pengasuh pondok terhadap santriwati. Anis, perwakilan Komnas HAM, menyatakan pemanggilan itu karena kebijakan pesantren berada di bawah Kementerian Agama(Kemenag). Komnas HAM telah menerjunkan tim ke Pati sejak sepekan lalu untuk menemui keluarga korban, pihak kepolisian, dan sejumlah kiai setempat.

Kemenag telah mencabut Izin TerdaftarPondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, setelah melakukan verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan pada 4 Mei 2026. Pencabutan izin resmi berlaku sejak 5 Mei 2026, berdasarkan hasil evaluasi tersebut. Kemenag merujuk pada Pasal 6 Undang-Undang No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Pasal 10 Peraturan Menteri Agama No 30 Tahun 2020 yang mengatur pemberian izin terdaftar bagi pesantren.

Selain proses hukum terhadap tersangka, Kemenag memastikan hak pendidikan para santri tetap terpenuhi. Sebanyak 252 santri telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing dan sementara mengikuti pembelajaran secara daring.

Tags:

Artikel Terkait