Lokasi: Otomotif >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Otomotif6 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/bqqppknv6.html
Artikel Terkait
Kunci Gitar Dere: Aku Ingin Kau Bahagia di Hatimu
OtomotifDere berhasil menciptakan ruang tersendiri di hati pendengar melalui keunikan musikalitas lagu "Nirwana". Theresia Margareta Gultom, yang akrab disapa Dere, adalah penyanyi dan penulis lagu muda berbakat asal Indonesia yang namanya mulai dikenal luas di bawah naungan manajemen Tiga Dua Satu milik musisi Tulus....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaPemda Larang Daging Anjing Cegah Penularan Rabies
OtomotifProvinsi Gorontalo resmi melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing melalui Peraturan Gubernur (Pergub), menyusul langkah serupa yang diambil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur No. 36 Tahun 2025....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaWHO: Hantavirus Berbeda dari Covid-19, Jangan Panik
OtomotifDirektur Jenderal WHO Dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus menyampaikan surat terbuka kepada warga Tenerife, Spanyol, dengan mengakui kekhawatiran masyarakat yang kembali teringat pandemi COVID-19....
【Otomotif】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Polisi Ungkap Cekcok di Kamar Sebelum Pembunuhan di Kebumen
- BPOM Awasi Rokok Elektrik Cegah Penyalahgunaan
- Kemenkes: PHBS Kunci Tangkal Ancaman Hantavirus
- Dongeng dan Permainan Edukatif Hibur Pasien Kanker Cilik Bandung
- Raim Laode Rilis Kunci Gitar Babak Terakhir
- Yani Panigoro Soroti Perjuangan Kader Penyembuh TBC
Artikel Terbaru
Toyota Pertimbangkan Jual Mobil PHEV Murah
Psikiater: Trauma Tak Ditangani Bisa Ubah Korban Jadi Pelaku
PHERINI Disetujui Tenaga Kesehatan untuk Ketiak Cerah
Senam Ergonomik Bantu Lansia Jaga Sendi dan Redakan Stres
BYD Tanggapi Insentif EV Berbasis Nikel 2026
Mikroplastik Ditemukan di Otak Manusia, Ini Kata Ilmuwan
Tautan Sahabat
- Serat Kunci Kontrol Gula Darah Penderita Diabetes
- 6 Cara Sederhana Jaga Metabolisme Optimal Turunkan Berat Badan
- Yani Panigoro Soroti Perjuangan Kader Penyembuh TBC
- Dokter Mata Beberkan Risiko Kebutaan Akibat Diabetes
- 6 Cara Sederhana Jaga Metabolisme untuk Turunkan Berat Badan
- Hipertensi dan Jantung Kini Ancaman Usia 20-30 Tahun
- BPOM Temukan 22 Obat Herbal Berbahaya Picu Stroke
- WHO: Hantavirus Berbeda dari Covid-19, Jangan Panik
- Pemda Larang Daging Anjing Cegah Penularan Rabies
- Tidur Lama tapi Ngantuk dan Ngorok? Waspada Gangguan Jantung