Lokasi: Otomotif >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Otomotif3455 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/bphmf0zqq.html
Artikel Terkait
Iran Siap Gugat AS-Israel ke Pengadilan Internasional
OtomotifIran mencatat setidaknya 149 bangunan bersejarah dan museum di 20 provinsi yang rusak akibat serangan, kata Kazem Gharibabadi. Wakil Menteri tersebut menegaskan pihaknya akan mendokumentasikan dan menindaklanjuti serangan terhadap warisan budaya ini dalam kerangka tanggung jawab internasional....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaKebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai
OtomotifMichael terdakwa kasus kebakaran gedung tujuh lantai dinilai pihaknya tidak bertanggung jawab penuh atas ketiadaan fasilitas keselamatan permanen karena hal itu merupakan domain pemilik bangunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian 22 orang....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaGanjil Genap Jakarta Ditiadakan 15 Mei 2026
OtomotifPemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan sistem Ganjil Genap Jakarta hari ini terkait Hari Libur dan Cuti Bersama. Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026....
【Otomotif】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
Artikel Terbaru
Google Bantah Latih Gemini Pakai Email Gmail
Aktivis KontraS Andrie Yunus Jalani Operasi Wajah
Penumpang KRL Nyeri Tulang Usai Terjatuh ke Rel Manggarai
Libur Panjang, 10 Ribu Pengunjung Padati TMII Kamis Siang
Thailand Open 2026: Jafar/Felisha Tersingkir, Thalita Kalahkan Intanon
Remaja Bekasi Dikeroyok Salah Sasaran, Pelaku Masih Buron
Tautan Sahabat
- HP Hilang di Flyover Jatibaru Ditemukan Pedagang
- Terra Drone Bantah Abaikan Keselamatan Kerja Karyawan
- LBH Jakarta Desak Polda Tinjau Ulang Tim Pemburu Begal
- Pengedar Ratusan Tramadol dan Hexymer di Babelan Bekasi Ditangkap
- KAI Operasikan 270 LRT Jabodebek per Hari, Tarif Rp10 Ribu
- Warga Pasir Jaya Bogor Tewas Digigit Ular Weling
- Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri Naik Pangkat Komjen
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Jalani Operasi Wajah
- ART di Bekasi Ditangkap Curi Perhiasan Majikan karena Uang Gaib
- Satpam Curigai Kantor Hayam Wuruk Markas Judol