Lokasi: Bisnis >>
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 15 Mei 2026
Bisnis969 Dilihat
RingkasanPemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan sistem Ganjil Genap Jakarta hari ini terkait Hari Libur dan Cuti Bersama. Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Aturan-Ganjil-Genap-Ditiadakan-Selama-Cuti-Bersama_20250530_140543.jpg)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan sistem Ganjil Genap Jakarta hari ini terkait Hari Libur dan Cuti Bersama. Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri nomor 1017 Tahun 2024,Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Masyarakat yang berlibur menggunakan mobil pribadi tetap harus memperhatikan pelat nomor kendaraan setelah tanggal merah dan libur akhir pekan. Setiap pengemudi harus memastikan penggunaan kendaraan sesuai dengan tanggal dan plat nomor yang berlaku. Ganjil genap di Jakarta beroperasi pada pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB di 25 jalan serta 28 gerbang tol dalam kota.
Dengan peniadaan ini, masyarakat masih bisa menggunakan mobil berpelat genap untuk beraktivitas di waktu-waktu tertentu selama libur. Kebijakan ganjil genap akan kembali berlaku normal setelah masa libur berakhir, sehingga pengendara perlu menyesuaikan jadwal perjalanan mereka.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/81b999909.html
Artikel Terkait
PaDi Dioptimalkan, BUMN Perkebunan Perkuat Ekosistem UMKM
BisnisPT Perkebunan Nusantara III (Persero) mendorong penguatan ekosistem melalui optimalisasi pemanfaatan platform PaDi UMKM (Pasar Digital UMKM), sebuah platform digital yang dibuat Kementerian BUMN untuk mendigitalkan UMKM, memperluas akses pasar ke perusahaan BUMN, dan memudahkan pengadaan barang/jasa secara online. Platform ini bertujuan meningkatkan transaksi, mempercepat pembayaran, serta memberikan akses pembiayaan dan pendampingan bagi pelaku usaha, selain menggencarkan pemasaran B2B (Business-to-Business) untuk menghubungkan mitra bisnis....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaJavier Aguirre Latih Timnas Meksiko di Piala Dunia 2026
BisnisJavier Aguirre, figur sepak bola paling berpengalaman dari Meksiko, memulai kariernya sebagai pemain pada 1979 bersama Club America setelah gantung sepatu pada 1 Juli 1993 sebagai pemain. Ia kemudian memperkuat Atlante FC dalam beberapa periode antara 1980 hingga 1993 dan sempat bermain di luar negeri bersama CA Osasuna di Spanyol pada 1986–1987 sebagai salah satu pemain Meksiko yang lebih awal merasakan kompetisi Eropa....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaProgram Goes to Campus I.League Bekali Peserta Peluang Karier Sepakbola
BisnisRatusan mahasiswa memadati Gedung Olahraga (GOR) Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) Universitas Negeri Jakarta (UNJ) pada Rabu (13/5/2026) dalam acara puncak perjalanan edukasi yang telah menyambangi 10 kota, 10 kampus, dan 10 SMA di berbagai wilayah Indonesia. Kegiatan dimulai pukul 09....
【Bisnis】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Prabowo Serahkan Alutsista Pesawat Tempur dan Misil ke TNI
- Arrowhead Stadium Disulap FIFA untuk Piala Dunia 2026
- Al Nassr vs Al Hilal: Taruhan Gelar Cristiano Ronaldo
- Jorge Jesus Tinggalkan Al Nassr, Ronaldo Dapat Pelatih Baru?
- Spurs Gagal Menjauh, Ancaman Degradasi Liga Inggris Masih Ada
- Persis Solo di Ujung Tanduk: 2 Skenario Selamat dari Degradasi
Artikel Terbaru
Tautan Sahabat
- Menhan Sebut Batalyon Teritorial Turunkan Kasus Begal
- Kejagung Lelang Replika Kursi Firaun Jimmy Sutopo Rp43 Juta
- MC LCC Kalbar Minta Maaf Usai Ucap 'Mungkin Perasaan Adik-Adik'
- Klaim JHT dan JKP Melonjak, PDIP Peringatkan Dana BPJS
- Ferry Latuhihin Ramal Dolar Rp25 Ribu, Minta Menkeu Diganti
- MA Tolak Kasasi Razman, Vonis 1,5 Tahun Pencemaran Hotman
- Revisi UU Pemilu 2029 Tak Bisa Ditunda Lagi
- Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H pada 27 Mei 2026
- Kemenkes Peringatkan Demam Usai Bepergian dari Afrika
- Tangis Santriwati Ponpes Pati: Yatim Piatu, Terancam Putus Sekolah