Lokasi: Berita >>

Mahasiswa Internasional UNAND Melonjak, Capai 1.590 Orang

Berita75866 Dilihat

RingkasanSebanyak 1. 590 calon mahasiswa asing tercatat mengikuti proses seleksi penerimaan di Indonesia....

Mahasiswa Internasional UNAND Melonjak,<strong></strong> Capai 1.590 Orang

Sebanyak 1.590 calon mahasiswa asing tercatat mengikuti proses seleksi penerimaan di Indonesia. Para pendaftar berasal dari berbagai negara di Asia, Afrika, hingga kawasan lainnya.

Pendaftar terbanyak berasal dari Nigeria sebanyak 255 orang, disusul Afghanistan sebanyak 236 orang, dan Yaman sebanyak 126 orang. Selain itu, terdapat pula pendaftar dari Sudan, Bangladesh, Timor Leste, Gambia, Madagaskar, Rwanda, Ethiopia, Malawi, Mesir, India, Thailand, Tanzania, Sudan Selatan, Ghana, hingga Sierra Leone.

Proses seleksi dilakukan secara bertahap untuk memastikan kualitas calon mahasiswa yang diterima. Dari total 1.590 pendaftar, sebanyak 97 orang dinyatakan lolos seleksi administrasi dan saat ini tengah mengikuti tahap wawancara. "Mahasiswa internasional membawa perspektif, budaya, dan pengalaman yang beragam. Kehadiran mereka akan memperkaya proses pembelajaran sekaligus memperkuat jejaring global," demikian pernyataan resmi dari pihak penyelenggara.

Tags:

Artikel Terkait

  • Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H pada 27 Mei 2026

    Berita

    Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama resmi menetapkan 1 Zulhijjah 1447 Hijriah jatuh pada Senin, 18 Mei 2026 Masehi. Menteri Agama Nasaruddin Umar mengumumkan hasil sidang isbat di Jakarta pada Minggu (17/5/2026) bahwa penetapan ini berdasarkan hisab dan rukyatul hilal yang memenuhi kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura)....

    Berita

    Baca Selengkapnya
  • MK Tolak Gugatan UU LLAJ, Dorong Deteksi Kantuk Sopir

    Berita

    Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong pemanfaatan teknologi deteksi kelelahan pengemudi guna menekan angka kecelakaan lalu lintas. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic menyampaikan hal tersebut dalam pertimbangan putusan perkara nomor 101/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)....

    Berita

    Baca Selengkapnya
  • Keluarga Ilham Pradipta Kecewa Tuntutan 4-12 Tahun TNI

    Berita

    Keluarga korban Mohamad Taufan menyatakan belum puas dengan tuntutan oditur militer terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana. Kopda Feri Herianto dituntut pidana pokok penjara selama 10 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer, sementara Serka Frengky Yaru dituntut pidana pokok penjara selama 4 tahun....

    Berita

    Baca Selengkapnya