Lokasi: Teknologi >>
SPMB Jakarta 2026 Buka Empat Jalur PPDB SMA
Teknologi2752 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-345345435R4W3.jpg)
SPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi,Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi. Setiap calon murid baru wajib memahami ketentuan dan persyaratan sesuai jalur yang dipilih.
Pada Jalur Prestasi Akademik, jika jumlah calon murid baru melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan urutan langkah tertentu. Sementara itu, pada Jalur Prestasi Nonakademik, prosedur seleksi serupa diterapkan apabila pendaftar melebihi kapasitas. Sisa kuota yang tidak terpenuhi pada Jalur Prestasi akan dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Jalur Afirmasi menyediakan kuota sebesar 30 persen dari total daya tampung, termasuk kuota khusus untuk anak penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, Jalur Domisili memiliki kuota 35 persen dari daya tampung. Wilayah prioritas PMB ditentukan berdasarkan domisili calon murid baru dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/77evrewhq.html
Artikel Terkait
Leo/Daniel Comeback, Sabar/Reza Mundur di Thailand Open 2026
TeknologiSabar Karyaman Gutama/Moh Reza Pahlevi Isfahani batal tampil di Thailand Open 2024 setelah pasangan ganda putra non pelatnas tersebut dipastikan menarik diri dari keikutsertaan. Padahal, Sabar/Reza sebelumnya dijadwalkan menjalani laga babak 32 besar turnamen bergengsi tersebut....
Baca SelengkapnyaHarta Nadiem Tak Wajar, Jaksa Tuntut Uang Pengganti
TeknologiJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, namun tuntutan ini dinilai tidak berdasar oleh kuasa hukumnya. Menurut pengacara Zaid, uang pengganti tersebut tidak terkait kerugian negara melainkan didasari pada harta kekayaan Nadiem yang dianggap tidak wajar oleh JPU....
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Minta Komunitas Motor Tak Sekadar Touring
TeknologiSahroni menegaskan komunitas motor tidak hanya dinilai dari seberapa jauh touring, tetapi juga dari manfaat nyata yang diberikan kepada masyarakat melalui aksi sosial dan kegiatan kemanusiaan. Hal itu disampaikan Sahroni yang juga Ketua Umum Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) saat mengukuhkan jajaran Pengurus Daerah (Pengda) HDCI Kepulauan Riau (Kepri), Batam, dan Tanjungpinang pada Minggu (17/5/2026)....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Transformasi Digital Tingkatkan Kebutuhan Backup Data Aman
- Profil Sigit, Dirut PT Pindad Diminta Prabowo Bikin Mobil Presiden
- Prabowo Serahkan 6 Rafale dan Radar Canggih ke TNI
- DPR Dinilai Omon-Omon, Eks KPU Kecewa RUU Pemilu
- Penembakan Islamic Center San Diego Tewaskan 5 Orang
- MUI Minta Doakan Jemaah Haji saat Idul Adha 27 Mei
Artikel Terbaru
Putin Genjot Produksi Drone, Kekuatan Militer Iran Menguat
Menkes Budi Dilaporkan ke Polda Metro soal Gelar Palsu
Probo Kawal Program Strategis Prabowo dengan Hukum Adil
Pengamat Sebut MBG Beban Fiskal, Ambar: Pemikiran Keblinger
Iran Disebut Mampu Lumpuhkan Internet Global dari Selat Hormuz
KSP Dudung Bela Pidato Prabowo: Tergantung Sudut Pandang
Tautan Sahabat
- Marsekal Muda Budhi Achmadi Beri Pesan di Pernikahan Perak
- Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H pada 27 Mei 2026
- Wakil Ketua DPR Ingatkan Homeless Media Patuhi Kode Etik
- Muhadjir Effendy Dipanggil KPK soal Korupsi Kuota Haji
- KSAD Bantah Perintahkan Bubarkan Nobar Film Pesta Babi
- Jaksa KPK Hadirkan Eks Pimpinan PN Depok di Sidang Suap
- BNI Modernisasi Co-Working Space UGM Dukung Inovasi Mahasiswa
- Hukum Kurban untuk Orang Meninggal, Apakah Sah?
- Kemenag Prediksi Idul Adha 27 Mei 2026, Hilal Terlihat
- Prabowo Ungkap Menteri Laporkan Pemenang Tender 'Orang' PDIP