Lokasi: Kuliner >>
Unesa Buka Jalur Mandiri Prestasi OSIS dan Pramuka 2026
Kuliner688 Dilihat
RingkasanUniversitas Negeri Surabaya (Unesa) membuka Jalur Mandiri Prestasi bagi siswa yang pernah menjadi pengurus OSIS dan/atau dewan ambalan selama di bangku SMA/MA/SMK/Paket C. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi dengan biaya Rp300 ribu untuk satu pilihan program studi dan Rp400 ribu untuk dua pilihan program studi....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/universitas-negeri-surabaya-unesa-x.jpg)
Universitas Negeri Surabaya (Unesa) membuka Jalur Mandiri Prestasi bagi siswa yang pernah menjadi pengurus OSIS dan/atau dewan ambalan selama di bangku SMA/MA/SMK/Paket C. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi dengan biaya Rp300 ribu untuk satu pilihan program studi dan Rp400 ribu untuk dua pilihan program studi. Khusus untuk program studi S1 Kedokteran, biaya pendaftaran sebesar Rp750 ribu.
Persyaratan utama mencakup keaktifan sebagai pengurus inti atau anggota dewan ambalan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari sekolah. Tata cara pendaftaran dimulai dengan mengisi formulir daring, mengunggah dokumen pendukung, dan melakukan pembayaran sesuai program studi yang dipilih. Jadwal seleksi Jalur Mandiri Prestasi OSIS dan Pramuka Unesa 2026 telah ditetapkan dengan tahapan verifikasi berkas dan pengumuman hasil.
Informasi lebih lanjut mengenai jadwal, tata cara, dan persyaratan lengkap dapat diakses melalui portal resmi Unesa. Calon mahasiswa diimbau untuk mempersiapkan dokumen seperti rapor, sertifikat prestasi, dan surat rekomendasi sekolah sebelum mendaftar. Jalur ini menjadi alternatif bagi siswa berprestasi di bidang organisasi untuk melanjutkan pendidikan tinggi di Unesa.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/6cc0yz5em.html
Artikel Terkait
Sinopsis Film Dua Nafas Syakir Daulay Tayang 2 Juli 2026
KulinerSyakir Daulay, aktor, penyanyi, dan sutradara, kembali membintangi film religi terbaru yang ditulis oleh Jo Hyeon Suk dan Exan Zen. Film ini mengisahkan perjuangan seorang perempuan bernama Wati yang menuntut keadilan bagi adiknya, Anto, seperti dikutip dari laman resmi XXI....
【Kuliner】
Baca SelengkapnyaAktris Iran Golshifteh Farahani Diduga Terkait Tamparan ke Macron
KulinerSeorang jurnalis disebut-sebut sebagai penyebab Brigitte Macron diduga menampar suaminya, Presiden Prancis Emmanuel Macron. Jurnalis itu mengklaim bahwa percakapan dengan Golshifteh Farahani menyebabkan Macron ditampar istrinya di Hanoi, Vietnam pada Mei 2025 lalu....
【Kuliner】
Baca SelengkapnyaPolisi Malaysia Tangkap 20 WNI Perempuan dalam Penggerebekan
KulinerDirektur Divisi Penegakan Hukum NRD, Mazhad Abdul Aziz menyatakan sebanyak 26 individu ditahan setelah pemeriksaan terhadap 134 orang di sebuah kantor dan gudang perusahaan pakaian. Dari total yang diperiksa, 108 orang merupakan warga negara asing yang dibawa ke NRD Putrajaya untuk penyelidikan lebih lanjut berdasarkan Peraturan 25(1)(e) Peraturan Pendaftaran Nasional 1990....
【Kuliner】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
Artikel Terbaru
9 Gejala Monkey Malaria Sering Disangka Flu Biasa
Jepang Selidiki Warganya Terkait Prostitusi Anak di Indonesia
Republika Tolak Kriminalisasi Dua Jurnalis Ditahan Israel
Intelijen AS: 90% Fasilitas Rudal Iran Masih Beroperasi
Kapolri Bekali Seragam Taktis Anti Bom Molotov untuk Polri
Trump Tolak Tawaran Iran, Sebut Gencatan Senjata Sekarat
Tautan Sahabat
- Komisi III DPR Nilai Laporan Erin Tak Tepat
- Inara Rusli Doakan Perfexio Jadi Anak Soleh
- Kapal Jurnalis Indonesia Dicegat Israel, Chiki Fawzi Ceritakan Detik-Detik
- Ibunda Virgoun Tanggapi Kehamilan Lindi Fitriyana
- Alyssa Daguise Syak Peluk Baby Soso, Ini Nyata?
- Erin Eks Andre Taulany Minta Temui Rieke soal Kasus ART
- Al Ghazali Beri Pesan ke Suami soal Proses Persalinan
- Rieke Diah dampingi Nikita Mirzani adukan dugaan etik ke KY
- Maia Estianty Bantah Beri Rumah untuk Al dan Alyssa
- Kuasa Hukum Sebut Itikad Insanul Fahmi di Kasus Mawa