Lokasi: Kuliner >>

Unair Buka Jalur Mandiri UTBK Plus 2026, Cek Syarat

Kuliner1 Dilihat

RingkasanJalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 merupakan seleksi penerimaan mahasiswa baru yang menggunakan nilai UTBK-SNBT 2026 dan hasil tes mata pelajaran sesuai program studi pilihan. Tes mata pelajaran dilaksanakan melalui Computer Based Test (CBT) di kampus Universitas Airlangga Surabaya....

Unair Buka Jalur Mandiri UTBK Plus 2026,<strong></strong> Cek Syarat

Jalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 merupakan seleksi penerimaan mahasiswa baru yang menggunakan nilai UTBK-SNBT 2026 dan hasil tes mata pelajaran sesuai program studi pilihan. Tes mata pelajaran dilaksanakan melalui Computer Based Test (CBT) di kampus Universitas Airlangga Surabaya. Pendaftar jalur mandiri ini wajib memiliki nilai UTBK-SNBT 2026.

Pendaftaran Jalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 dibuka mulai 11 Mei hingga 8 Juni 2026. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman pendaftaran.unair.ac.id. Sebelum mengisi formulir pendaftaran online, calon pendaftar diwajibkan memiliki akun pendaftaran yang akan digunakan sebagai login ke dalam Sistem Pendaftaran Online Universitas Airlangga.

Simak persyaratan, tata cara pendaftaran, dan jadwal seleksi Jalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 selengkapnya di bawah ini. Informasi lebih detail mengenai prosedur dan ketentuan dapat diakses melalui portal resmi universitas.

Tags:

Artikel Terkait

  • Juicy Luicy Rilis 'Gurun Hujan', Lagu Rindu Tak Pasti

    Kuliner

    Penyanyi Uan Kaisar merilis lagu baru berjudul Gurun Hujan yang menggambarkan kerinduan terhadap seseorang dari masa lalu, diiringi harapan sekaligus keraguan tentang kemungkinan untuk kembali bertemu. Lirik-lirik reflektif dalam lagu tersebut menjadi gambaran perasaan yang kerap sulit dijelaskan, terutama ketika seseorang masih menyimpan harapan kecil terhadap sosok yang pernah hadir dalam hidupnya....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya
  • Serka M Nasir Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat

    Kuliner

    Oditur Militer menuntut Serka M Nasir dengan hukuman penjara terkait kasus pembunuhan dan penyembunyian mayat di Papua. Dalam sidang, oditur menyatakan dakwaan pembunuhan berencana tidak terbukti, sehingga Serka Nasir hanya dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya
  • Kejagung Tangkap Pemberi Suap ke Ketua Ombudsman Nonaktif

    Kuliner

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Laode setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan tim penyidik melakukan pemanggilan paksa dan mengamankan yang bersangkutan di salah satu rumahnya di Jakarta Selatan....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya