Lokasi: Hikmah >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Hikmah92228 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/5wa2emb76.html
Artikel Terkait
Megawati Bela Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026/2027
HikmahKOVO telah merilis jadwal kompetisi V-League musim 2026-2027 dengan turnamen pramusim KOVO Cup yang dibuka lebih dulu, namun hanya pemain lokal dari masing-masing tim yang boleh berpartisipasi. Aturan ini tidak bersifat mutlak karena jika ada desakan untuk memperbolehkan pemain asing bermain, tujuannya untuk mempercepat adaptasi tim....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaKemenkes Awasi Pelaku Perjalanan Amerika Latin soal Hantavirus
HikmahPelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, Andi Saguni mengumumkan pengawasan ketat terhadap pelaku perjalanan dari Amerika Selatan, terutama Argentina, menyusul kasus penyebaran Hantavirus Pulmonary Syndrome (HPS) di Kapal MV Hondius. Pernyataan itu disampaikan di Kantor Bakom RI, Jakarta, pada Rabu (13/5/2026)....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaPCOS Berganti Nama Jadi PMOS, Bukan Hanya Soal Kista
HikmahLebih dari 50 organisasi pasien dan profesional, termasuk Endocrine Society, mendukung upaya perubahan nama Polycystic Ovary Syndrome (PCOS) menjadi Polyendocrine Metabolic Ovarian Syndrome (PMOS). Upaya ini merupakan hasil kolaborasi internasional selama 14 tahun antara peneliti, dokter, dan penyintas kondisi tersebut....
【Hikmah】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Israel Klaim Lepas Bantuan Militer AS, Hubungan Netanyahu-Trump Retak
- PCOS Berganti Nama Jadi PMOS, Bukan Hanya Soal Kista
- 1,2 Juta Anak Alami Wasting, GTM dan Picky Eater Disorot
- Pakar Ungkap Kerusakan Lingkungan Akibat Wabah Ebola
- Macau Open 2026: Ginting dan Leo/Daniel Tampil, Ganda Campuran Absen
- Wabah Ebola, Kemenkes Larang Konsumsi Hewan Liar
Artikel Terbaru
Thalita Petik Pelajaran Usai Kalah Rubber dari Ratchanok
Menkes Ungkap Obesitas Pangkas Kualitas Hidup Manusia
Ilmuwan Ungkap Alasan Nyamuk Pilih Target Gigitan
BPOM Awasi Rokok Elektrik Cegah Penyalahgunaan
Kunci Gitar Dere: Aku Ingin Kau Bahagia di Hatimu
Waspada Monkey Malaria, Deforestasi Dekatkan Nyamuk Pembawa Penyakit
Tautan Sahabat
- Amanda Manopo Hentikan Syuting, Kenny Austin Siaga Jadi Suami
- Ibu Bastian Steel Menangis, Sitha Marino Ingin Tinggal Berdua
- Febby Carol Ungkap Kondisi Lindi Usai Operasi Sesar
- Deep Talk Ridho Rhoma, Pesan Sang Raja Dangdut
- Ayu Ting Ting Kepergok Gandeng Pria, Kiky Saputri Doakan
- The Mummy Versi Lee Cronin Hadirkan Teror Lebih Gelap
- Lisa Mariana Beri Pesan untuk Suami Usai Balikan
- Stevan Pasaribu Curhat Kesepian Lewat Lagu Lama
- Brandon Salim Bahagia Arsenal Juara Premier League
- Rieke Diah Pitaloka Kritik Perlindungan Korban Kasus ART