Lokasi: Properti >>
SPMB Bandung 2026: Jadwal, Syarat, dan Ketentuan Lengkap
Properti415 Dilihat
RingkasanPendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmi SPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-KOTA-BANDUNG-34534534.jpg)
Pendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmiSPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan.
Orang tua dan calon peserta didik diimbau memperhatikan tahapan pendataan, pendaftaran, seleksi, hingga daftar ulang agar tidak melewatkan jadwal yang telah ditentukan. Mengutip laman resmi SPMB Kota Bandung 2026, berikut informasi selengkapnya mengenai alur dan jadwal penerimaan.
Setiap jalur penerimaan memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh peserta didik. Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan memastikan proses ini berjalan transparan dan akuntabel demi pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warga.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/3sl5ejvsf.html
Artikel Terkait
Ananda Mikola Pimpin MGPA, Mandalika Pusat Talenta Motorsport
PropertiPT Mandalika Grand Prix Association (MGPA) resmi menunjuk Ananda Mikola sebagai Managing Director yang baru pada Rabu (13/5/2026). Penunjukan tersebut merupakan bagian dari langkah restrukturisasi manajemen untuk memperkuat ekosistem motorsport Indonesia....
【Properti】
Baca SelengkapnyaIrjen Kalingga Rendra Raharja Resmi Jabat Kapolda NTB
PropertiIrjen Pol. Kalingga Rendra Raharja resmi menggantikan Irjen Pol....
【Properti】
Baca SelengkapnyaFahri Bachmi: Putusan MK Mutlak, Sikapi Edaran Jampidsus
PropertiJaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menandatangani surat edaran (SE) yang dinilai masih membuka ruang bagi lembaga selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Dr....
【Properti】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Elite Bisnis AS Ikut Trump Temui Xi Jinping
- BSI Scholarship Dibuka untuk 5.250 Pelajar dan Mahasiswa
- Sosok Pertama Ungkap Jokowi Keliling Indonesia, NTT Tujuan Awal
- TAUD Laporkan Majelis Hakim Kasus Andrie Yunus
- iPhone 17 Pro Diklaim Punya Charging Tercepat Tahun Ini
- LPSK Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, 3 Posisi
Artikel Terbaru
Mbappe Ogah Main di Santiago Bernabeu, Real Madrid Krisis
Kemenkeu Bantah Video Viral Menkeu Tawarkan Bantuan Modal
Prabowo Tegas Berantas Korupsi Sejalan Supremasi Hukum
Serka Frengky Dituntut 4 Tahun, Surat Kopassus Diserahkan
Google-Meta Tingkatkan Kualitas Instagram di Android
Keluarga Ilham Pradipta Kecewa Tuntutan 4-12 Tahun TNI
Tautan Sahabat
- Trump Pilih Mahmoud Ahmadinejad Pimpin Iran Pasca Perang
- PPI Jerman Gelar LDK 5.0 Perkuat Kepemimpinan Pelajar
- Trump Tolak Proposal Damai AS-Iran, Sebut Dokumen Sampah
- Negara Teluk Lirik Turki, Pertahanan Tak Andalkan AS
- Tersangka Penembakan Trump Mengaku Tidak Bersalah
- Xi Sentil Trump: Langkah Salah Soal Taiwan Picu Konflik
- Konflik Israel-Palestina: Dua Wartawan Indonesia Diculik
- Gedung Parlemen Filipina Diberondong Tembakan
- Pengadilan Houthi Yaman Hukum Mati 19 Terkait Koalisi Saudi
- Putra Pendiri Mango Ditangkap Terkait Kematian Sang Ayah