Lokasi: Teknologi >>

Prabowo Tegas Berantas Korupsi Sejalan Supremasi Hukum

Teknologi6 Dilihat

RingkasanDekan Fakultas Hukum Institut Teknologi Bisnis Amanat Akademisi Surakarta (ITB AAS) Indonesia, Muh. Isra Bil Ali, menilai langkah Presiden Prabowo Subianto sebagai wujud nyata implementasi prinsip supremasi hukum di Indonesia....

Prabowo Tegas Berantas Korupsi Sejalan Supremasi Hukum

Dekan Fakultas Hukum Institut Teknologi Bisnis Amanat Akademisi Surakarta (ITB AAS) Indonesia,Muh. Isra Bil Ali, menilai langkah Presiden Prabowo Subianto sebagai wujud nyata implementasi prinsip supremasi hukum di Indonesia.

Muh. Isra Bil Ali menyatakan sikap presiden menegaskan hukum tidak boleh tunduk pada relasi kuasa, kedekatan politik, maupun kepentingan elit tertentu, saat dihubungi pada Senin (18/5/2026). Ia memandang keberanian membersihkan lingkaran dalam kekuasaan merupakan sinyal positif bagi penguatan demokrasi dan integritas institusi hukum di mata publik.

"Pernyataan Presiden Prabowo menunjukkan hukum harus ditempatkan sebagai instrumen keadilan, bukan alat perlindungan kekuasaan, sejalan dengan teori supremasi hukum yang menempatkan hukum di atas kepentingan individu maupun kelompok," ujar Muh. Isra Bil Ali.

Muh. Isra Bil Ali menjelaskan dari kacamata teori hukum progresif bahwa hukum harus hadir melayani kepentingan masyarakat dan menjaga moralitas publik. Ketika negara berani memberikan ruang penuh kepada aparat penegak hukum memeriksa siapa pun tanpa intervensi politik, hal itu merupakan bentuk nyata keberpihakan negara terhadap rasa keadilan yang didambakan masyarakat.

"Korupsi bukan hanya pelanggaran hukum administratif atau pidana, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap amanah konstitusi dan penderitaan rakyat, sehingga penegakan hukum tegas dan tidak diskriminatif harus menjadi komitmen bersama," tambahnya.

Budaya hukum berkeadilan harus mengakar kuat di lingkungan birokrasi, panggung politik, hingga masyarakat luas untuk memberikan efek jera (preventif) sekaligus membangun kesadaran etik yang tinggi bagi para pelaku.

Tags:

Artikel Terkait