Lokasi: Kuliner >>

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka, Tersedia 3 Jalur

Kuliner89865 Dilihat

RingkasanPembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS. Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK....

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka,<strong></strong> Tersedia 3 Jalur

Pembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS.

Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK.

Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS disediakan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Tags:

Artikel Terkait

  • Mojang Priangan dan Akademi Persib Melaju ke All-Stars

    Kuliner

    Mojang Priangan keluar sebagai juara kategori U-15 setelah mengalahkan Setia Srikandi dengan skor telak 4-0 dalam laga penutup. Kemenangan tersebut sekaligus memastikan kedua tim meraih tiket menuju Hydroplus Soccer League All-Stars di Kudus pada Juli 2026....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya
  • Pendaftaran Bintara TNI AU Gelombang II 2026 Dibuka

    Kuliner

    TNI AU membuka penerimaan calon Bintara PK dengan syarat utama memiliki keahlian teknis dan taktis untuk mengoperasikan alutsista hingga memimpin regu di lapangan. Bintara terdiri dari beberapa tingkat pangkat mulai dari yang terendah Sersan Dua (Serda), Sersan Satu (Sertu), Sersan Kepala (Serka), Sersan Mayor (Serma), Pembantu Letnan Dua (Pelda), hingga Pembantu Letnan Satu (Peltu)....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya
  • Hukum Kurban untuk Orang Meninggal, Apakah Sah?

    Kuliner

    Ibadah kurban untuk orang yang telah wafat memiliki hukum sunnah muakkad (sangat dianjurkan) bagi muslim yang mampu, namun masih banyak masyarakat yang bingung mengenai kebolehannya. Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional, tidak ada dalil eksplisit yang secara langsung melarang maupun mewajibkan kurban untuk orang yang telah wafat....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya