Lokasi: Travel >>

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka, Tersedia 3 Jalur

Travel4 Dilihat

RingkasanPembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS. Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK....

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka,<strong></strong> Tersedia 3 Jalur

Pembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS.

Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK.

Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS disediakan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Tags:

Artikel Terkait

  • Operasi Udara Israel Buru Pemimpin Tertinggi Militer Hamas

    Travel

    Serangan udara Israel menghantam sebuah bangunan apartemen di kawasan al-Rimal, Kota Gaza, pada Jumat (15/5/2026), yang kemudian disusul serangan kedua ke sebuah kendaraan di dekat lokasi. Layanan darurat Gaza melaporkan sedikitnya tujuh orang tewas dan lebih dari 50 lainnya terluka akibat insiden tersebut....

    Travel

    Baca Selengkapnya
  • BMKG: Cerah di Jakarta, Hujan di Bogor dan Bekasi

    Travel

    Kepulauan Seribu diprakirakan akan diselimuti awan putih pada hari ini, sementara hujan ringan diprakirakan akan mengguyur wilayah penyangga di sekitarnya. Kota Tangerang diprediksi akan mengalami cuaca cerah sepanjang hari ini, memberikan kondisi yang berbeda dengan daerah lain....

    Travel

    Baca Selengkapnya
  • Kebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai

    Travel

    Michael terdakwa kasus kebakaran gedung tujuh lantai dinilai pihaknya tidak bertanggung jawab penuh atas ketiadaan fasilitas keselamatan permanen karena hal itu merupakan domain pemilik bangunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian 22 orang....

    Travel

    Baca Selengkapnya