Lokasi: Otomotif >>
Unesa Buka Jalur Mandiri Prestasi OSIS dan Pramuka 2026
Otomotif82 Dilihat
RingkasanUniversitas Negeri Surabaya (Unesa) membuka Jalur Mandiri Prestasi bagi siswa yang pernah menjadi pengurus OSIS dan/atau dewan ambalan selama di bangku SMA/MA/SMK/Paket C. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi dengan biaya Rp300 ribu untuk satu pilihan program studi dan Rp400 ribu untuk dua pilihan program studi....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/universitas-negeri-surabaya-unesa-x.jpg)
Universitas Negeri Surabaya (Unesa) membuka Jalur Mandiri Prestasi bagi siswa yang pernah menjadi pengurus OSIS dan/atau dewan ambalan selama di bangku SMA/MA/SMK/Paket C. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi dengan biaya Rp300 ribu untuk satu pilihan program studi dan Rp400 ribu untuk dua pilihan program studi. Khusus untuk program studi S1 Kedokteran, biaya pendaftaran sebesar Rp750 ribu.
Persyaratan utama mencakup keaktifan sebagai pengurus inti atau anggota dewan ambalan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari sekolah. Tata cara pendaftaran dimulai dengan mengisi formulir daring, mengunggah dokumen pendukung, dan melakukan pembayaran sesuai program studi yang dipilih. Jadwal seleksi Jalur Mandiri Prestasi OSIS dan Pramuka Unesa 2026 telah ditetapkan dengan tahapan verifikasi berkas dan pengumuman hasil.
Informasi lebih lanjut mengenai jadwal, tata cara, dan persyaratan lengkap dapat diakses melalui portal resmi Unesa. Calon mahasiswa diimbau untuk mempersiapkan dokumen seperti rapor, sertifikat prestasi, dan surat rekomendasi sekolah sebelum mendaftar. Jalur ini menjadi alternatif bagi siswa berprestasi di bidang organisasi untuk melanjutkan pendidikan tinggi di Unesa.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/2fbz5nl1f.html
Artikel Terkait
Inverse 2026 Satukan Pecinta Otomotif dan Industri Kreatif
OtomotifFestival Inkverse 2026 diproyeksikan menarik 2. 500 hingga 5....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaKNKT Butuh 2 Bulan Investigasi Kecelakaan Kereta Bekasi
OtomotifKNKT masih terus mendalami penyebab kecelakaan antara KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, pada Senin (27/4/2026). Hasil investigasi maksimal akan selesai pada Juli 2026....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaPendapatan Aset GBK Tembus Rp812 Miliar di 2025
OtomotifPusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mencatatkan lonjakan pendapatan signifikan pada tahun 2025, mencapai hampir empat kali lipat dibandingkan tahun 2022. Direktur Keuangan PPKGBK, Hendry Arisandi, mengungkapkan pendapatan GBK pada 2022 sebesar Rp255 miliar, sedangkan pendapatan 2025 meningkat drastis dalam kurun tiga tahun....
【Otomotif】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Geely Siap Luncurkan SUV Bensin Baru di Indonesia
- Libur Panjang, Arus Ferry Merak-Bakauheni Padat
- BYD Khawatir Rupiah Melemah Tekan Daya Beli Mobil
- Tenant Baru Padati Mal Jakarta, Pasar Kondominium Lesu
- Alyssa Daguise Syak Peluk Baby Soso, Ini Nyata?
- Kelas Menengah Tinggalkan Amplop Fisik, Beralih ke Dompet Digital
Artikel Terbaru
ART Tersangka Kematian Bocah 11 Tahun Akibat Pengobatan Mistik
Gojek Resmi Turunkan Potongan Komisi Driver Jadi 8 Persen
Community Gateway Dorong Digitalisasi di Indonesia Timur
Prabowo Terbitkan PP BUMN Ekspor Tunggal Berantas Underinvoicing
LCC 4 Pilar Kalbar Viral, MPR Nonaktifkan Juri dan MC
IHSG Melemah 52,1 Poin, Rupiah Menguat ke Rp17.653
Tautan Sahabat
- Polda Metro Jaya Terima Laporan Dugaan Pidana Serikat Pekerja
- Pencuri Bersenjata Api Dibekuk Setelah 6 Kali Beraksi
- Keluarga Korban Tersinggung Ucapan Hakim, Akan Lapor KY
- BMKG: Jakarta Berawan, Depok Hujan Jumat 22 Mei 2026
- Bos Terra Drone Dituntut 2 Tahun, 22 Karyawan Tewas
- Polisi Bekuk Komplotan Curanmor Bersenpi di Tangerang
- TAUD Serahkan CCTV ke Polda, 16 Orang Terlibat Penyiraman Andrie
- Kecelakaan Taksi Listrik Vs KRL, Sopir Green SM Tersangka
- BRI Consumer Expo 2026 Resmi Dibuka di JICC
- LPSK: Korban PRT di Jaksel Tak Bisa Dituntut Balik