Lokasi: Kesehatan >>

Prabowo Terbitkan PP BUMN Ekspor Tunggal Berantas Underinvoicing

Kesehatan481 Dilihat

RingkasanPresiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mewajibkan ekspor komoditas sumber daya alam hanya melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah. Aturan tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (20/5/2026)....

Prabowo Terbitkan PP BUMN Ekspor Tunggal Berantas Underinvoicing

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mewajibkan ekspor komoditas sumber daya alam hanya melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah. Aturan tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (20/5/2026).

Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa BUMN akan menjadi pengekspor tunggal untuk tahap pertama yang mencakup tiga komoditas utama yaitu minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferroalloy). "Penjualan semua hasil sumber daya alam kita dimulai dengan minyak kelapa sawit, batubara, dan paduan besi atau ferroalloy. Kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai pengekspor tunggal," ujar Presiden.

Prabowo menjelaskan bahwa hasil ekspor tersebut nantinya akan dibagi oleh BUMN kepada para pelaku usaha yang menyalurkan komoditas tersebut. Penerbitan PP ini bertujuan untuk memperkuat monitoring, memberantas praktik kurang bayar (underpricing), pemindahan harga (transfer pricing), serta pemindahan devisa hasil ekspor. Kepala Negara berharap aturan tata kelola komoditas ini dapat meningkatkan pendapatan negara secara signifikan.

Tags:

Artikel Terkait