Lokasi: Kuliner >>
ART Tersangka Kematian Bocah 11 Tahun Akibat Pengobatan Mistik
Kuliner8 Dilihat
RingkasanKorban berinisial AA, warga Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, meninggal dunia pada Rabu malam (13/5/2026) setelah menjalani praktik pengobatan mistis oleh seorang pelaku. Awalnya korban mengalami sakit, lalu pelaku menawarkan diri untuk menyembuhkan korban melalui praktik mistis yang justru berujung pada kematian korban....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-garis-polisi-1.jpg)
Korban berinisial AA, warga Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, meninggal dunia pada Rabu malam (13/5/2026) setelah menjalani praktik pengobatan mistis oleh seorang pelaku. Awalnya korban mengalami sakit, lalu pelaku menawarkan diri untuk menyembuhkan korban melalui praktik mistis yang justru berujung pada kematian korban. Pelaku diamankan pada malam yang sama dan kini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Rohul.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra menyatakan tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). "Tersangka kita jerat dengan pasal di atas," kata Kapolres kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (17/5/2026). Pada Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Sementara Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) menyebutkan jika penganiayaan atau kekerasan dilakukan oleh orang tua korban, ancaman pidana pokok ditambah sepertiga.
Pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 458 ayat (1) mengatur setiap orang yang merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Ayat (2) menambahkan jika tindak pidana pembunuhan dilakukan terhadap ibu, ayah, istri, suami, atau anaknya, ancaman pidana dapat ditambah sepertiga dari pidana pokok. Kapolres menegaskan setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang akan ditangani secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/56f899935.html
Artikel Terkait
Gubernur BI Dipanggil Prabowo Bahas Rupiah Melemah
KulinerPerry Warjiyo dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih bidang ekonomi keluar dari Istana Negara sekitar pukul 18. 20 WIB setelah mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto selama lebih dari 2 jam....
【Kuliner】
Baca SelengkapnyaPolisi Beberkan Alur Distribusi Ekspor Ilegal Motor Jaksel
KulinerPolisi menggagalkan pengiriman ilegal ribuan kendaraan bermotor yang rencananya diekspor ke Tahiti dan Togo. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan kendaraan itu diterima penadah dari pengepul yang berasal dari dealer dan perorangan di gudang pada Senin (11/5/2026)....
【Kuliner】
Baca SelengkapnyaDitpolairud Tangkap dan Lepas Liarkan 180 Ikan Napoleon
KulinerTim Subdit Gakkum Ditpolairud mengungkap kasus pemanfaatan ikan dilindungi tanpa dokumen perizinan berdasarkan laporan masyarakat. AKBP Bungin Masokan Misalayuk menyatakan pengungkapan bermula dari dugaan aktivitas ilegal di perairan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara....
【Kuliner】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Kemenkes Awasi Minuman Manis, Nutri-Level Tekan Stroke dan Gagal Ginjal
- Pemprov DKI dan Polda Integrasikan 50 Ribu CCTV Jakarta
- Polri Buru Pendana dan Penyewa Gedung Sindikat Judol Jakbar
- AMPG Kawal Kebijakan Sekolah Swasta Gratis Jakarta
- Polisi Militer Periksa 21 Saksi Kasus Penembakan Pratu
- LBH Minta Polda Metro Tinjau Ulang Tim Pemburu Begal
Artikel Terbaru
Gubernur BI Didemo Anggota DPR Minta Mundur Imbas Rupiah
Begal Palmerah Lukai Korban, Pelaku Residivis Positif Narkoba
Tiga WNA Jadi Korban Jambret di Jakarta Pusat dalam Sebulan
Polisi Bekuk Komplotan Curanmor Bersenpi di Tangerang
Pakar Ungkap Kerusakan Lingkungan Akibat Wabah Ebola
Dokter RS Semanggi Dilaporkan Diduga Malpraktik Ring Jantung
Tautan Sahabat
- PSSI Ungkap Target Realistis Garuda Muda di Piala AFF U-19
- Persis Solo Kalahkan Dewa United 1-0, Jaga Asa
- Taisei Marukawa Beri Kode Siap Dinaturalisasi untuk Timnas
- Anggota DPR Bantah Garudayaksa FC Promosi karena Prabowo
- Herdman Ubah Status Underdog Timnas Jadi Peluang
- Insiden Beckham Putra Dirubung Pemain Persija, Exco PSSI Angkat Bicara
- Napoli Siapkan Rp899 Miliar Usai Lolos Liga Champions
- Thom Haye Gol Indah Bawa Persib Ungguli PSM 0-1
- Jorge Jesus Sebut Luka Al Nassr Bisa Diobati
- Profil Nico Paz, Wonderkid Argentina Incaran Piala Dunia 2026