Lokasi: Properti >>

SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi

Properti27176 Dilihat

RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....

SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi,<strong></strong> Afirmasi, Domisili, Mutasi

SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.

Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.

Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.

Tags:

Artikel Terkait

  • FIFA Bertemu Timnas Iran, Sambutan Cerah ke Piala Dunia 2026

    Properti

    FIFA dan Federasi Sepak Bola Iran menggelar pertemuan tatap muka di markas Federasi Sepak Bola Turki yang dihadiri Sekretaris Jenderal FIFA, Mattias Grafstrom dan sejumlah tokoh penting kedua belah pihak. Pertemuan itu menjadi krusial karena FIFA mengejar kesediaan Timnas Iran untuk benar-benar berangkat ke Amerika Serikat yang akan menjadi tuan rumah pertandingan-pertandingan mereka....

    Properti

    Baca Selengkapnya
  • Kebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai

    Properti

    Michael terdakwa kasus kebakaran gedung tujuh lantai dinilai pihaknya tidak bertanggung jawab penuh atas ketiadaan fasilitas keselamatan permanen karena hal itu merupakan domain pemilik bangunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian 22 orang....

    Properti

    Baca Selengkapnya
  • Pramono Deklarasi Gerakan Pilah Sampah di HUT Jakarta

    Properti

    Kegiatan bertajuk “Jaga Jakarta Bersih; Pilah Sampah” digelar di Pedestrian Plaza Festival, Rasuna Said, Jakarta Selatan. Pramono dalam sambutannya mengatakan pencanangan HUT ke-499 Jakarta sengaja digelar di lokasi tersebut sebagai simbol bahwa Jakarta tengah melakukan pembenahan menuju kota global....

    Properti

    Baca Selengkapnya