Lokasi: Properti >>
SPMB Bandung 2026: Jadwal, Syarat, dan Ketentuan Lengkap
Properti35 Dilihat
RingkasanPendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmi SPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-KOTA-BANDUNG-34534534.jpg)
Pendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmiSPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan.
Orang tua dan calon peserta didik diimbau memperhatikan tahapan pendataan, pendaftaran, seleksi, hingga daftar ulang agar tidak melewatkan jadwal yang telah ditentukan. Mengutip laman resmi SPMB Kota Bandung 2026, berikut informasi selengkapnya mengenai alur dan jadwal penerimaan.
Setiap jalur penerimaan memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh peserta didik. Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan memastikan proses ini berjalan transparan dan akuntabel demi pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warga.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/news/uh4rh30x2.html
Artikel Terkait
Ibrahim Arief Genggam Erat Tangan Istri Jelang Sidang Chromebook
PropertiMajelis Hakim membuka persidangan pembacaan pertimbangan vonis terhadap terdakwa Pantau Tribunnews. com di ruang sidang Hatta Ali pada pukul 15....
【Properti】
Baca SelengkapnyaBrimob Tangkap 5 Pemuda Pelaku Balap Liar Jakarta Timur
PropertiPolisi membubarkan aksi balapan liar di Jalan Pemuda, Pulogadung, pada Minggu (17/5/2026) dini hari karena mengganggu ketertiban masyarakat. Dansat Henik menyatakan balapan liar tidak hanya mengganggu warga, tetapi juga membahayakan pengguna jalan dan pelakunya sendiri....
【Properti】
Baca SelengkapnyaKebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai
PropertiMichael terdakwa kasus kebakaran gedung tujuh lantai dinilai pihaknya tidak bertanggung jawab penuh atas ketiadaan fasilitas keselamatan permanen karena hal itu merupakan domain pemilik bangunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian 22 orang....
【Properti】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
Artikel Terbaru
ASDP Rayakan HUT Ke-53, Kinerja Tumbuh Berkelanjutan
Peredaran 100 Vape Etomidate di Tangerang Terbongkar
Tampang Taufik Gembel, Begal Sadis Palmerah Ditangkap
BMKG: Sebagian Jakarta Hujan Ringan Selasa, 12 Mei 2026
Lelang Harley Davidson Rajo Emirsyah Capai Rp87 Juta
Polisi Ungkap Motif Penyekapan di Showroom Cakung karena Utang Cicilan
Tautan Sahabat
- Usia Minimal Kambing Kurban Berapa Tahun? Ini Aturannya
- Jaringan Narkoba Ishak Terbentuk dari Lapas, Seret AKP Deky
- Menhan Ungkap AS Minta Izin Terbang di Wilayah Udara Indonesia
- Kasasi Ditolak, Dosen UNDIP Taufik Eko Dipenjara 4 Tahun
- Fahri Bachmi: Putusan MK Mutlak, Sikapi Edaran Jampidsus
- 5 Contoh Pidato Singkat Hari Kebangkitan Nasional 2026
- Menteri ESDM Bahlil Pastikan Energi Nasional Aman
- 6 Kesalahan Berkurban yang Wajib Dihindari
- KSP Dudung Bela Pidato Prabowo: Tergantung Sudut Pandang
- KPK Geledah Rumah Pengusaha Citra Margaretha Terkait Sugiri